Rute Trans Jogja 2026 Lengkap, Tarif Murah & Digital
Daftar rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran digital. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris di rumah duka, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (8/5/2021)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN - PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada Dwi Setiawan, putra dari almarhum Wasilo yang mengalami kecelakaan di Jalan Sudirman, Kota Jogja, pada Sabtu (8/5/2021).
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Wahyu menjelaskan kasus kecelakaan maut tersebut melibatkan pengendara sepeda motor dengan pesepeda di Jalan Sudirman Jogja, Sabtu (8/5/2021) pagi. Akibat peristiwa itu, pesepeda atas nama Wasilo, warga Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman meninggal dunia.
"Setelah mendapat infomasi adanya peristiwa kecelakaan itu, kami langsung ke lapangan untuk jemput bola. Kami langsung melakukan pembayaran santunan siang itu juga meskipun saat ini hari libur," kata Wahyu di usai memberikan santunan kepada keluarga korban, Sabtu (8/5).
Saat memberikan santunan di rumah duka, lanjut Wahyu, petugas tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19 demi keamanan bersama. Petugas mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta membawa handsanitazer untuk menghindari virus dari tangan dan tubuh.
"Ini kami lakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak menghilangkan rasa empati kepada ahli waris,"\'tutur Wahyu.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono ,SE MM Crp mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan kurang dari 24 jam.
"Kami juga sampaikan terima kasih juga kepada PJ Samsat Kota dan Unit Keuangan atas respon cepat dan proaktif sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat," kata Doto.
Dia menjelaskan, pesepeda yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
"Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," paparnya.
Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi termasuk jelang perayaan lebaran. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran digital. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Tesla memastikan Roadster 2.0 diproduksi di Giga Texas, tetapi jadwal peluncurannya kembali memicu keraguan publik.
BTS dominasi AMA 2026 dengan tiga piala, sementara Taylor Swift pulang tanpa penghargaan di malam penuh kejutan Las Vegas.
Polisi membongkar sindikat curanmor lintas pulau dari Jogja ke Sumatera, empat motor diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Bojan Hodak resmi mundur dari kursi pelatih Persib Bandung usai hattrick juara Liga Indonesia. Igor Tolic ditunjuk sebagai pengganti.
Lima wakil Indonesia langsung gugur di hari pertama Singapore Open 2026 termasuk Rehan/Gloria dan Putri KW.