KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Tim kuasa hukum mantan Bupati Bantul Idham Samawi memastikan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, yang menolak banding atas gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar.
"Iya, kami ajukan kasasi. Saat ini kami baru melengkapi persyaratan dan akan segera mendaftarkannya," kata kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, Selasa (18/5/2021).
Meski enggan merinci mengenai berkas yang harus dilengkapi, Mustofa mengaku saat ini dirinya bersama dengan tim terus mengejar waktu pendaftaran kasasi. Rencana pendaftaran kasasi akan dilakukan sebelum 21 Mei 2021.
"Kami kejar tanggal 21. Nanti kalau sudah kami daftarkan kami kabari. Pendaftaran Kasasi juga kan lewat Pengadilan Negeri Bantul," ucap Mustofa.
BACA JUGA: Berdiri di Batu Karang, Wisatawan Jogja Terseret Ombak Pantai Siung
Pengajuan kasasi dilakukan oleh Mustofa karena keputusan banding dari kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tertanggal 30 Maret 2021.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tersebut, ketua majelis hakim Heru Iriani, hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutuskan menolak banding gugatan dari Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Hakim memutuskan mengembalikan dana hibah tersebut kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peardilan yang untuk tingkat banding dihitung senilai Rp150.000.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2021) lalu.
Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.