Proyek Pabrik VinFast di AS Terancam Diambil Alih Pemerintah
VinFast digugat di AS terkait proyek pabrik EV di North Carolina setelah penundaan dan dugaan pelanggaran kesepakatan investasi.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul membekuk dua residivis pengedar narkoba jenis pil Y, yakni Nv, 31, warga Padukuhan Karangbendo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan dan AK, 21, warga Padukuhan Pacetan, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Minggu (13/6) mengungkapkan, penangkapan kedua residivis dilakukan pada 1 Juni lalu. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari warga, jika di depan Pasar Bantul ditengarai kerap kali dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Bantul kemudian bertindak dan menyelidiki informasi tersebut di sekitar lokasi. Dalam perkembangannya, petugas mendapati tiga orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Mereka yang berada persis di depan Pasar Bantul tepatnya di area parkiran, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Mengetahui hal itu, petugas pun langsung melakukan penyergapan. Dari tiga orang yang digeledah, terdapat satu orang yakni Rn yang kedapatan membawa 600 butir pil Y.
Setelah diperiksa, Rn mengaku mendapatkan pil tersebut dari AK. Petugas pun bergerak dan mengamankan AK di rumahnya.
“Dari hasil interogasi dari AK, ada pelaku lain dalam kasus ini yakni Nv, yang tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Padukuhan Karangtengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman. Kami pun bergerak kesana dan meringkusnya,” kata Archye.
Dari tangan Nv, lanjut Archye, didapatkan barang bukti pil Y yang jumlahnya mencapai 1.950 butir. Selain itu, polisi juga menyita barang psikotropika meliputi 184 tablet Riklona, 140 tablet Alprazolam, 177 tablet calmet Alprazolam dan 6 tablet Valdex Diazepam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
VinFast digugat di AS terkait proyek pabrik EV di North Carolina setelah penundaan dan dugaan pelanggaran kesepakatan investasi.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa