Kotabaru Heritage Film Festival di Jogja Hadirkan Becak Drive-In hingga Sawung Jabo
KHFF 2026 digelar 17-19 September di Jogja dengan Becak Drive-In Cinema, film Kantata Takwa, hingga penampilan Sawung Jabo & Sirkus Barock.
Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist/Diskominfo Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Satpol PP Kota Jogja telah membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban tersebut menjadi bagian dari sanksi administratif sekaligus upaya mendorong penyelenggara reklame memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan dari 20 billboard tersebut, 12 dibongkar langsung oleh petugas. Sementara delapan billboard lainnya dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara setelah mendapatkan peringatan.
Selain pembongkaran, Satpol PP Kota Jogja menghentikan fungsi tiga reklame tak berizin. Reklame tersebut ditutup menggunakan kain atau stiker sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Sepanjang 2026, Satpol PP juga telah mengirimkan 45 surat peringatan kepada penyelenggara reklame yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini bagian dari penertiban kami terus-menerus terhadap reklame-reklame yang tidak berizin. Untuk masyarakat, apalagi pengusaha, kami harap tertib izin dan tertib pajak supaya tidak ditertibkan oleh Satpol PP,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Pembongkaran reklame tidak langsung dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran. Dodi menjelaskan Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan pertama kepada penyelenggara dengan tenggat waktu 40 hari kerja untuk melengkapi perizinan.
Apabila sampai batas waktu tersebut perizinan belum dipenuhi, penyelenggara mendapatkan surat peringatan kedua. Pada tahap ini, penyelenggara diimbau membongkar reklame secara mandiri dalam waktu tujuh hari.
Jika tenggat tersebut kembali terlewati, Satpol PP menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran paksa. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara menyelesaikan kewajibannya sebelum petugas melakukan pembongkaran.
Salah satu penerapan tahapan tersebut terlihat pada penertiban empat billboard di simpang Gramedia. Dari empat reklame itu, dua dibongkar sendiri oleh penyelenggara, sedangkan dua lainnya dibongkar petugas Satpol PP.
“Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar Satpol PP karena surat peringatan dari kami sudah mencapai batas waktunya untuk segera dibongkar,” katanya.
Pembongkaran dua billboard oleh Satpol PP dilakukan pada malam hari. Petugas melibatkan pihak ketiga dan menggunakan alat berat berupa crane dalam proses tersebut.
Menurut Dodi, penggunaan tenaga ahli dan peralatan khusus diperlukan karena ukuran reklame cukup besar. Konstruksi besi pada billboard juga memiliki risiko keselamatan apabila pembongkaran dilakukan tanpa peralatan serta keahlian yang memadai.
Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang Reklame. Dalam aturan tersebut, pembongkaran menjadi salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan kepada penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan.
Dodi mengatakan penyelenggara pada dasarnya telah mengetahui bahwa pemasangan dan penyelenggaraan reklame harus disertai izin. Namun, sebagian penyelenggara masih menyampaikan alasan telah berupaya mengurus izin tetapi mengalami kesulitan.
“Penyelenggara sebenarnya sudah paham, penyelenggaraan reklame harus berizin. Mereka beralasan sudah berusaha dan sulit mengurus izin. Memang di perda ada sanksi tindak pidana ringan. Namun akan lebih jera kalau diberi sanksi administrasi sampai dengan pembongkaran,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa mengatakan pengajuan izin reklame kini dapat dilakukan secara daring melalui Jogja Smart Service (JSS). Pemohon juga tetap dapat mengurusnya secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja.
Budi mengatakan penyelenggara tidak harus datang ke MPP apabila memilih menggunakan layanan JSS. Dengan persyaratan yang lengkap, proses perizinan disebut mengikuti waktu standar operasional prosedur (SOP) selama lima hari.
“Pengajuan reklame melalui aplikasi JSS, tidak harus datang di MPP. Sesuai waktu SOP lima hari selesai dengan persyaratan lengkap. Perizinan reklame mekanisme dan syarat sangat mudah,” katanya.
Khusus reklame dengan ukuran 8 meter persegi atau lebih, terdapat persyaratan teknis berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan tersebut perlu diperhatikan penyelenggara sebelum mendirikan reklame berukuran besar.
Budi menambahkan penyelenggara yang masih mengalami kendala dalam proses perizinan dapat berkonsultasi melalui Klinik Perizinan dan Investasi (Kliper Invest) di MPP. Konsultasi juga tersedia secara daring melalui layanan Kliper Invest.
Dengan mekanisme tersebut, penyelenggara reklame memiliki jalur untuk berkonsultasi maupun mengajukan perizinan sebelum reklame dipasang atau dioperasikan. Sementara Satpol PP Kota Jogja tetap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KHFF 2026 digelar 17-19 September di Jogja dengan Becak Drive-In Cinema, film Kantata Takwa, hingga penampilan Sawung Jabo & Sirkus Barock.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyebut kondisi fiskal DIY masih aman hingga akhir 2026 meski pemerintah daerah harus terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerint
Jadwal Liga Inggris 2026/2027 pekan kelima menghadirkan Brentford vs Chelsea, Brighton vs Arsenal, Man City vs Sunderland, dan Fulham vs Man United.
Kawasaki W800 2027 resmi meluncur di Jepang dengan harga 1.309.000 yen. Motor klasik ini tetap memakai mesin 773 cc berpendingin udara.
Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif sekaligus relevan dengan gaya hidup.
Nusron Wahid menghormati penyidikan KPK terkait dugaan suap ATR/BPN dan berharap kasus ini mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.