Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Ilustrasi rokok./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan menggelar operasi penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di dua wilayah. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 2.060 batang rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, serta Kejaksaan Negeri Bantul. Kegiatan berlangsung pada Rabu (20/5) di Kapanewon Pleret dan Kapanewon Banguntapan sebagai bagian dari pengawasan rutin peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.
Staf Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Zuhdan Andhika Rosyi, mengatakan operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan terkait barang kena cukai.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Selain penindakan, kami juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (22/5).
Temuan pertama diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko di wilayah Pleret. Dari lokasi tersebut, ditemukan 1.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan dan diproses lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Banguntapan. Di salah satu warung, petugas menemukan 140 batang rokok SKM dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau di Banguntapan ditemukan rokok dengan pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya dilakukan proses pemberkasan oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Zuhdan.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 2.060 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Yogyakarta sesuai prosedur yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, termasuk menolak produk tanpa pita cukai maupun yang tidak sesuai ketentuan.
Zuhdan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku di bidang cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Liga Inggris musim 2026-2027 menerapkan sembilan aturan baru, mulai dari batas waktu restart hingga perluasan kewenangan VAR.
Lando Norris menegaskan McLaren menjadi alasan utama dirinya optimistis menghadapi persaingan Formula 1 pada paruh kedua musim.
Instagram meluncurkan fitur notifikasi untuk orang tua jika remaja berulang kali mencari istilah terkait bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
Novo Nordisk dan AWS membangun pusat inovasi AI di London untuk mempercepat riset, pengembangan, dan penemuan obat baru.
Michael Owen memprediksi Arsenal mampu mempertahankan gelar Liga Inggris karena dinilai lebih stabil dibanding para pesaingnya.