Dugaan Politik Uang Pilur Panggungharjo, Ini Kata Bawaslu Bantul

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 30 September 2026 13:57 WIB
Dugaan Politik Uang Pilur Panggungharjo, Ini Kata Bawaslu Bantul

Ilustrasi pemilihan lurah. /Solopos

Harianjogja.com, BANTUL—Munculnya bukti transfer dalam debat penyampaian visi dan misi calon lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul, memunculkan dugaan politik uang dalam Pemilihan Lurah (Pilur). Namun, Bawaslu Bantul menegaskan bukti tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran karena harus ditelusuri berdasarkan regulasi yang mengatur Pilur.

Bukti transfer tersebut muncul dalam debat calon lurah pada Senin (28/9). Tangkapan layar itu ditunjukkan oleh salah satu calon lurah Panggungharjo nomor urut 3 dan disebut berkaitan dengan dukungan kepada salah satu calon.

Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan tersebut juga terdapat bukti transfer dari rekening salah satu calon. Informasi itu kemudian disebut telah disampaikan kepada Bamuskal Panggungharjo dan Panitia Pilur Panggungharjo yang diketuai Sunarsa.

Bawaslu Tak Punya Kewenangan 

Kepala Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan penanganan dugaan politik uang dalam Pilur berbeda dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan Pilur sebagaimana kewenangannya dalam pemilu dan pilkada.

"Saya beberapa kali menegaskan ya bahwa secara aturan, secara kewenangan, bahwa Bawaslu ini kan tidak diatur secara langsung untuk melakukan pengawasan dan tidak ada ketugasan memang di dalam pemilihan lurah," kata Didik, Rabu (30/9).

Menurut dia, perbedaan kewenangan tersebut perlu dipahami agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah temuan sebagai politik uang. Pilur memiliki kerangka regulasi yang berbeda dari pemilu maupun pilkada.

"Itu yang pertama perlu saya tegaskan nantinya, secara regulasi memang berbeda antara pemilihan lurah dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Karena itu, jika terdapat indikasi politik uang dalam Pilur Panggungharjo, proses penanganannya harus mengacu pada aturan khusus pemilihan lurah. Untuk wilayah Bantul, aturan tersebut mencakup peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Aspek yang perlu diperiksa meliputi pengertian dan larangan politik uang, bentuk-bentuk praktik politik uang, pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan, serta ketentuan mengenai sanksi.

"Kalau dalam konteks pemilihan lurah maka kemudian ada peraturan bupati dan ada peraturan daerah. Nah terkait dengan adanya indikasi politik uang tentu kemudian harus dikembalikan ke regulasinya," jelas Didik.

Bukti Transfer Masih Perlu Ditelusuri

Didik mengatakan keberadaan bukti transfer belum otomatis membuktikan adanya politik uang. Menurutnya, masih ada sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, termasuk tujuan transfer, waktu transaksi, serta konteks pemberian uang tersebut.

Waktu transaksi menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran dugaan politik uang Pilur Panggungharjo. Transaksi yang dilakukan sebelum masa kampanye, saat masa kampanye, atau pada periode lain dapat memiliki konteks berbeda dalam proses pemeriksaan.

"Jadi itu nanti yang kemudian harus melakukan penelusuran itu tentu menjadi kewenangan dari Panitia maupun Pak Muskal, karena penanggung jawab akhir pemilihan lurah itu kan Pak Muskal ya," kata Didik.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak langsung memberikan label terhadap bukti yang beredar sebelum informasi tersebut ditelusuri berdasarkan ketentuan Pilur. Panitia Pilur dan Bamuskal menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menelusuri informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Didik kembali menegaskan bahwa mekanisme Pilur tidak dapat disamakan dengan pemilu ataupun pilkada. Karena itu, mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penanganan, hingga kemungkinan sanksi harus mengacu pada regulasi pemilihan lurah.

"Semua itu sekali lagi dikembalikan ke regulasi yang mengatur," tegasnya.

Panitia Pilur Panggungharjo Tangani Indikasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul adalah Afif Umahatun menyampaikan bahwa indikasi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Panitia Pilur Panggungharjo.

"Saat ini sudah ditangani oleh panitia," ujar Afif singkat.

Sebelumnya Ketua Panitia Pilur Panggungharjo Sunarsa mengatakan panitia memiliki mekanisme untuk menangani apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Panitia bersama Bamuskal akan mengupayakan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita ada mekanisme. Yang jelas sesuai pesan kabupaten, termasuk Pak Bupati dan sebagainya, harapannya semuanya bisa dimediasi. Kami mencoba dengan teman-teman Bamuskal untuk kita ajak yang terbaik,” katanya.

Menurut Sunarsa, apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut akan dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.

“Ketika terjadi pelanggaran dan tidak bisa kata sepakat untuk mediasi, itu adalah urusan yang nomor selanjutnya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online