SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik./Ist-FOTO ANTARA
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul memastikan telah memeriksa A, orang yang diduga menjadi provokator pemakaman jenazah Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Lopati, Srandakan, Bantul.
Kendati telah memeriksa A, sejauh ini Polres Bantul belum bisa menetapkan status A sebagai tersangka.
"Sudah kami periksa dua tiga hari yang lalu. Orangnya kooperatif. Dan dia kami periksa bersama dengan pak RT," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Kamis (17/6/2021).
Selain memeriksa A, petugas lanjut Ngadi juga terus meminta keterangan beberapa pihak terkait kasus tersebut. Keterangan ini penting untuk melengkapi keterangan dari A. Ditanya mengenai materi yang ditanyakan kepada A, Ngadi enggan banyak mengungkapkan. Begitu juga dengan status dari A, yang hingga kini masih menunggu hasil gelar perkara.
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Corona, Objek Wisata di Bantul Ditutup Pada Sabtu-Minggu
"Untuk materi akan terungkap nanti di pengadilan. Kami akan lengkapi keterangan dulu, setelah itu baru gelar perkara," ucap Ngadi.
A sendiri dilaporkan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul pada Rabu (2/6/2021). A diduga menjadi provokator pemakaman jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan di Pedukuhan Lopati, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Selasa (1/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026