Advertisement
Cegah Lonjakan Corona, Objek Wisata di Bantul Ditutup Pada Sabtu-Minggu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menutup objek wisata yang ada di wilayahnya pada Sabtu (19/6/2021) dan (26/6/2021) serta Minggu (20/6/2021) dan (27/6/2021).
Penutupan objek wisata ini dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Instruksi Bupati Bantul No.15/Instr/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM Mikro di Bantul.
Advertisement
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan penutupan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu dengan rentang waktu dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Sementara untuk hari biasa objek wisata diperbolehkan buka dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Jadi selama pemberlakukan instruksi bupati ini, objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu ada pembatasan jam operasional dari jam 05.00 hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola tempat wisata wajib membentuk satgas Covid yang dilaporkan kepada Panewu setempat. Sedangkan pengunjung dibatasi 50 persen dari total kapasitas tempat wisata," kata Helmi, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Gedung Induk Lantai 3, Komplek Parasamya, Bantul, Kamis (17/6/2021) siang.
Selain menutup objek wisata pada Sabtu dan Minggu, Helmi mengungkapkan, dalam instruksi bupati tersebut ada larangan kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan orange.
BACA JUGA: Kesal Putus Cinta, Buruh di Gunungkidul Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya , kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," lanjutnya.
Selain itu, Pemkab papar Helmi juga melakukan perubahan komposisi work for home. Di mana, sesuai instruksi bupati, work for home dilakukan dengan komposisi 75 persen dari rumah dan 25 persen dari kantor. "Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan diluar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjug di luar DIY," lanjut Helmi.
Untuk mencegah penularan, masih kata Helmi, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing dan treatmen.
"Dan kami dari Forkimpimda sudah komitmen agar tidak ada lonjakan Covid-19. Nanti Polres juga siap membackup pelaksanaan instruksi bupati ini," ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Getaran Terasa hingga Bengkulu
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Menu Makan Bergizi Gratis di Kulonprogo Lebih Variatif dan Terjadwal
- Jokowi Kunjungi Sri Sultan HB X di Kraton Kilen Hari Ini
- Diduga Kabur ke Luar Kota, Dua Terpidana Politik Uang di Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
- Tak Was-Was Sakit di Perantauan, Risma Andalkan JKN
- Jokowi Bertemu Sultan Jogja Secara Tertutup Selama 1,5 Jam
Advertisement
Advertisement