India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Kehilangan Rival
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
Wisatawan sedang menikmati bermain pasir di Pantai Parangtritis. /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menutup objek wisata yang ada di wilayahnya pada Sabtu (19/6/2021) dan (26/6/2021) serta Minggu (20/6/2021) dan (27/6/2021).
Penutupan objek wisata ini dilakukan sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Instruksi Bupati Bantul No.15/Instr/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM Mikro di Bantul.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan penutupan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu dengan rentang waktu dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Sementara untuk hari biasa objek wisata diperbolehkan buka dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Jadi selama pemberlakukan instruksi bupati ini, objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu ada pembatasan jam operasional dari jam 05.00 hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola tempat wisata wajib membentuk satgas Covid yang dilaporkan kepada Panewu setempat. Sedangkan pengunjung dibatasi 50 persen dari total kapasitas tempat wisata," kata Helmi, usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Gedung Induk Lantai 3, Komplek Parasamya, Bantul, Kamis (17/6/2021) siang.
Selain menutup objek wisata pada Sabtu dan Minggu, Helmi mengungkapkan, dalam instruksi bupati tersebut ada larangan kegiatan keagamaan untuk kawasan yang masuk zona merah PPKM Mikro. Pemkab juga melarang adanya hajatan untuk kawasan yang masuk zona merah dan orange.
BACA JUGA: Kesal Putus Cinta, Buruh di Gunungkidul Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
"Kegiatan pentas seni juga ditiadakan. Kegiatan rapat RT, dasawisma dan kegiatan sejenisnya , kami minta ditunda. Kemudian kegiatan belajar mengajar dan pelatihan dilaksanakan jarak jauh atau daring," lanjutnya.
Selain itu, Pemkab papar Helmi juga melakukan perubahan komposisi work for home. Di mana, sesuai instruksi bupati, work for home dilakukan dengan komposisi 75 persen dari rumah dan 25 persen dari kantor. "Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan diluar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjug di luar DIY," lanjut Helmi.
Untuk mencegah penularan, masih kata Helmi, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing dan treatmen.
"Dan kami dari Forkimpimda sudah komitmen agar tidak ada lonjakan Covid-19. Nanti Polres juga siap membackup pelaksanaan instruksi bupati ini," ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.