Arca Dewa Kekayaan di Pantai Baron Segera Jadi Cagar Budaya Baru
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penyebaran foto pribadi milik remaja berusia 14 tahun. Polisi menangkap CN, pemuda berusia 23 tahun, sebagai pelaku penyebaran.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan yang dibuat KS,14. Korban merasa dirugikan atas unggahan video dan foto yang dinilai terlalu vulgar di media sosial pada 9 Juni lalu. Laporan tersebut dijadikan dasar penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
BACA JUGA: MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi karena Vonis Pinangki Disunat 6 Tahun
"Tanggal 11 Juni, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kami amankan di wilayah Kapanewon Patuk," kata Riyan kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Pelaku dan korban sempat menjalin tali asmara, namun keduanya telah putus hubungan. Hal inilah yang membuat CN kesal nekat menyebarkan video dan foto milik korban. Terlebih lagi, lanjut Riyan, korban telah memiliki pasangam lain setelah beberapa minggu putus.
"Keduanya sering video call saat masih pacaran," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan gawai sebanyak dua unit, rekaman percakapan antara korban dan pelaku, serta flashdisk. Pelaku dijerat dengan pasal 35 Sub pasal 29 Sub pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pronografi dengan ancaman hukuman penjara palaing lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan ata UU RI No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
Riyan berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran. Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai anak-anaknya. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi. "Harus ada pengawasan agar anak tidak salah pergaulan," kata dia.
BACA JUGA: Selfie Tanpa Masker Jadi Penyebab Lonjakan Covid-19 di Jateng
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunung Kidul, Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan berhubung korban masih di bawah umur, penyelesaian juga melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak guna memberikan pendampingan. Selain itu, pihaknya cukup berhati-hati karena menyangkut psikologi anak. "Kami berikan pendampingan kepada korban agar tidak trauma," katanya.
Ibnu memastikan dalam kasua ini tidak ada kasus pelecehan seksual yang melibatkan keduanya. "Kami sudah periksa dan tidak ada perilaku hubungan intim di antara keduanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Sering menggunakan fast charging untuk mobil listrik? Simak penjelasan dampaknya terhadap umur baterai, penyebab degradasi, serta tips menjaga baterai EV tetap
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.
Spanyol mencatat lima laga tanpa kebobolan di Piala Dunia 2026 usai menyingkirkan Portugal. La Furia Roja kini memegang rekor pertahanan terbaik dalam sejarah.
Libur sekolah mendongkrak kunjungan wisata Bantul hingga 74.887 orang dalam sepekan. PAD dari retribusi wisata menembus Rp1 miliar dengan pantai selatan.
Cari mobil bekas di bawah Rp100 juta? Ini 8 rekomendasi terbaik dari Honda Brio, Agya, Jazz, hingga Yaris. Simak tips dan pilih mobil idaman Anda!