Advertisement
Sidang Korupsi Kalurahan Bohol GK Masuk Tahap Tuntutan Pekan Depan
Narapidana - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Setelah rangkaian sidang pembuktian, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak awal Desember 2025. Hingga kini, proses hukum sudah memasuki delapan kali persidangan.
Advertisement
“Sidang sudah digelar delapan kali. Terakhir pada Kamis [5/2/2026] dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Alfian, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, tim jaksa telah menyiapkan materi tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta kajian terhadap dokumen dan berkas perkara yang ada.
BACA JUGA
“Kami sudah mempersiapkan bahan penuntutan sesuai hasil pembuktian yang berlangsung di persidangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022–2024 ini, terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol berinisial MG dan Carik berinisial KI. Keduanya telah menjalani penahanan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp418,2 juta. MG diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi, termasuk memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara itu, KI juga diduga menggunakan dana kalurahan untuk kebutuhan pribadi serta tidak menjalankan prinsip etika pengadaan barang dan jasa, dengan mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan pemerintahan desa.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” ujar Alfian.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah daerah telah memberhentikan sementara lurah dan carik Kalurahan Bohol sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kebijakan penonaktifan dilakukan agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pihaknya juga menunjuk Pelaksana Tugas Lurah dan Carik di Kalurahan Bohol.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal karena sudah ada pejabat pelaksana tugas,” katanya.
Menurut Kriswantoro, pemberhentian sementara tersebut belum menjadi sanksi permanen. Keputusan akhir terkait jabatan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika nantinya terbukti bersalah dan sudah inkrah, sesuai Undang-Undang Desa, keduanya bisa diberhentikan secara tetap dari jabatan lurah dan carik,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Koperasi LPER Dukung Program Prabowo MBG dan Perkuat Ketahanan Pangan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
- Hotel di Malioboro Minta Solusi Jelang Full Pedestrian, Ini Masalahnya
- KRL Jogja-Solo Ramai Akhir Pekan, Ini Jadwal Terbarunya
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



