Polisi Ungkap Penganiayaan Remaja di Bantul dari Hasil Rekonstruksi
Polres Bantul gelar rekonstruksi kasus tewasnya remaja 16 tahun. Terungkap 40 adegan kekerasan yang dilakukan para tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setiyanto. - Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memfinalisasi skema penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai langkah percepatan kepastian hak tenaga pendidik. Kebijakan ini masih dalam tahap harmonisasi regulasi sebelum dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setiyanto menjelaskan, komponen penggajian guru PPPK paruh waktu akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bosda. Proses saat ini berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Masih difinalisasi, sekarang sampai pada proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Isinya nanti Bosda salah satu komponennya untuk penggajian guru paruh waktu,” kata Nugroho, Jumat (6/2/2026).
Ia menuturkan, revisi Perbup Bosda sebenarnya rutin dilakukan setiap tahun. Namun, tahun ini terdapat penyesuaian signifikan karena adanya tambahan komponen khusus untuk penggajian guru PPPK paruh waktu.
“Kalau Bosda kan setiap tahun ada Perbupnya, jadi ini ada perubahan untuk memasukkan komponen penggajian itu. Yang lainnya pada dasarnya masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Pemkab Bantul menargetkan harmonisasi regulasi tersebut segera rampung agar penggajian guru PPPK paruh waktu dapat direalisasikan tanpa penundaan. Menurut Nugroho, percepatan ini penting karena menyangkut kepastian kesejahteraan tenaga pendidik.
“Harapan kami bisa secepatnya. Karena di situ ada komponen gaji untuk teman-teman paruh waktu yang sedang kami kejar,” jelasnya.
Dengan penambahan komponen baru dalam Bosda, alokasi anggaran dipastikan mengalami penyesuaian. Kenaikan anggaran tersebut disebabkan kebutuhan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu, terutama yang bertugas di sekolah negeri.
“Kalau dihitung ada kenaikan, karena ada komponen penggajian paruh waktu. Kemarin sebagian diambil untuk penggajian paruh waktu, khususnya yang di sekolah negeri,” katanya.
Nugroho menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu di Bantul saat ini sekitar 680 orang. Besaran gaji yang diterima akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing guru.
“Jumlahnya sekitar 680-an guru. Penggajiannya mengacu UMK dengan menyesuaikan jenjang pendidikan,” ungkapnya.
Skema penggajian guru PPPK paruh waktu melalui Bosda Bantul ini diharapkan segera terealisasi setelah Perbup disahkan, seiring penyesuaian anggaran daerah dan proses administrasi yang tengah berjalan di tingkat kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul gelar rekonstruksi kasus tewasnya remaja 16 tahun. Terungkap 40 adegan kekerasan yang dilakukan para tersangka.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.