Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman: Pemasangan Girder dan Ramp Off Dikebut
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman kembali membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penggelapan iPhone 14 yang menyeret nama Shinta Komala. Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka telah ditetapkan, kepolisian masih mengupayakan mediasi kekeluargaan antara kedua pihak.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyebut upaya damai sebenarnya pernah ditempuh penyidik Satreskrim Polresta Sleman pada 2025 lalu. Namun, langkah RJ tersebut saat itu belum mencapai kesepakatan karena ditolak pihak pelapor.
“Terkait dengan penggelapan handphone, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan Saudari Shinta Komala sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih tidak menutup kemungkinan untuk terjadi RJ lagi atau penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Argo saat ditemui di Sleman, Senin (18/5/2026).
Menurut Argo, arahan pimpinan kepolisian saat ini mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi apabila memungkinkan.
“Untuk RJ dulu sempat [diupayakan] terjadi di tahun 2025,” katanya.
Polisi kini kembali menjajaki komunikasi dengan kedua pihak untuk membuka peluang penyelesaian secara damai pada 2026.
“Arahan pimpinan kalau bisa ini agar RJ lagi, diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor disebut akan dilakukan dalam waktu dekat guna memulai proses mediasi lanjutan.
“Secepatnya [RJ],” tegas Argo.
Polisi Tegaskan Ada Dua Kasus Berbeda
Argo menjelaskan persoalan yang ramai dibahas di media sosial terkait Shinta Komala sebenarnya mencakup dua perkara berbeda. Selain kasus dugaan penggelapan iPhone 14, terdapat pula laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Terkait dengan kasus yang menjerat Mbak Shinta Komala, sebenarnya itu adalah dua kasus yang berbeda. Yang pertama adalah kasus penggelapan handphone merek iPhone dengan terlapor Shinta Komala. Yang kedua adalah terkait kasus kode etik,” jelasnya.
Ia mengatakan laporan dugaan penggelapan masuk lebih dahulu dibanding laporan dugaan pelanggaran etik polisi.
“Sebetulnya terkait kasus itu, yang lebih dulu dilaporkan itu adalah kasus penggelapan handphone, itu tanggal 17 Oktober 2024. Kemudian tanggal 23 Oktober 2024 baru melaporkan terkait yang KEPP,” ujar Argo.
Kasus dugaan penggelapan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA dengan pelapor bernama Tania dan terlapor Shinta Komala.
Menurut Argo, penyidik telah mengumpulkan sedikitnya tiga alat bukti sah yang terdiri atas keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka, lanjut Argo, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan seluruh peserta gelar perkara menyatakan unsur alat bukti telah terpenuhi.
“Dalam penetapan tersangka penyidik telah melalui mekanisme gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka,” jelasnya.
Laporan Dugaan Intimidasi Polisi Masih Didalami
Selain kasus penggelapan iPhone, laporan terkait dugaan pelanggaran etik polisi juga masih diproses oleh kepolisian. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan.
“Untuk yang kasus KEPP atau Kode Etik Kepolisian, itu sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Kami sudah memeriksa dua ahli bahasa, di mana itu ahli bahasa dari UGM dan dari Sanata Dharma,” kata Argo.
Hasil pemeriksaan ahli bahasa disebut belum menemukan adanya unsur intimidasi dalam komunikasi yang dipersoalkan.
“Ahli bahasa itu menyatakan bahwa tidak ada indikasi dari polisi yang dinas di Gamping itu, menyatakan bahwa tidak ada intimidasi,” ujarnya.
Menurut Argo, anggota polisi aktif yang disebut dalam perkara tersebut hanya bertindak sebagai penengah.
Kuasa Hukum Sebut iPhone Dibeli dari Rekening Pribadi Shinta
Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, menjelaskan perkara bermula dari hubungan asmara kliennya dengan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai anggota polisi. Menurut dia, hubungan tersebut berkembang hingga keduanya menjalankan usaha kedai kopi bersama.
Alam mengatakan usaha tersebut sempat berjalan lancar selama hampir satu tahun sebelum akhirnya mengalami penurunan dan hubungan keduanya berakhir.
Saat hubungan berakhir, kedua pihak disebut saling mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan selama berpacaran, termasuk sebuah iPhone 14 yang sebelumnya diberikan Shinta kepada adik K.
“iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya Shinta. Ada bukti rekening korannya,” ujar Alam.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta iPhone tersebut dikembalikan.
“IPhone yang pernah dibelikan Shinta itu dikembalikan ke Shinta. Si Shinta enggak pernah meminta,” lanjutnya.
Alam juga mengungkapkan setelah hubungan berakhir, kliennya sempat didatangi ayah K yang merupakan mantan polisi bersama seorang anggota polisi aktif. Dalam pertemuan itu, Shinta disebut diminta membuat surat pengakuan utang senilai Rp80 juta dan menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
“Yang nggak pernah dia menerima ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta. Dia juga bingung, tetapi waktu itu ditekan,” kata Alam.
Karena merasa mendapat tekanan, Shinta kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Polda DIY. Namun, di waktu hampir bersamaan, adik K justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan iPhone dengan menggunakan dus boks ponsel sebagai barang bukti laporan.
“Kami sudah sampaikan ini bukti pembelian kami, mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya,” ujar Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2 Sleman terus dikebut. Pemasangan girder di Ring Road Utara ditarget selesai Juni 2026, termasuk pembangunan ramp off.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.