Advertisement
Polres Bantul Razia Miras di Trirenggo, 60 Botol Ciu Berhasil Disita
Petugas ketika mengamankan sejumlah minuman keras jenis ciu di Jalan Pramuka. Dok Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Sat Samapta Polres Bantul terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Cipta Kondisi terbaru, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan botol miras siap edar yang disembunyikan di sebuah rumah warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat (pekat). Fokus utama penindakan kali ini menyasar pada peredaran miras tanpa izin serta berbagai praktik perjudian yang meresahkan warga.
Advertisement
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Trirenggo, Bantul. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan mendalam di lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penjualan miras ilegal,” ujar Rita, Senin (9/3/2026). Penyelidikan membuktikan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi miras tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis AL atau yang populer disebut ciu. Secara rinci, terdapat 60 botol miras berukuran 600 mililiter yang langsung disita petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang haram tersebut diamankan dari kediaman seorang pria berinisial S alias O (54). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan warga asli Sabdodadi, Bantul, namun menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah Trirenggo.
“Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 60 botol miras telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Penjual juga telah dimintai keterangan oleh petugas,” jelas Iptu Rita terkait kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena dampaknya yang destruktif bagi ketertiban umum. Konsumsi miras sering kali menjadi akar permasalahan tindak kriminalitas, perkelahian jalanan, hingga kecelakaan lintas yang membahayakan nyawa masyarakat di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis di Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- MPM PP Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dampingi 11 Komunitas
- Kurangi Risiko Longsor, Pohon di Tebing Clongop Dipotong
Advertisement
Advertisement






