Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Petugas ketika mengamankan sejumlah minuman keras jenis ciu di Jalan Pramuka. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Sat Samapta Polres Bantul terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Cipta Kondisi terbaru, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan botol miras siap edar yang disembunyikan di sebuah rumah warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat (pekat). Fokus utama penindakan kali ini menyasar pada peredaran miras tanpa izin serta berbagai praktik perjudian yang meresahkan warga.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Trirenggo, Bantul. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan mendalam di lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penjualan miras ilegal,” ujar Rita, Senin (9/3/2026). Penyelidikan membuktikan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi miras tanpa dokumen resmi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis AL atau yang populer disebut ciu. Secara rinci, terdapat 60 botol miras berukuran 600 mililiter yang langsung disita petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang haram tersebut diamankan dari kediaman seorang pria berinisial S alias O (54). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan warga asli Sabdodadi, Bantul, namun menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah Trirenggo.
“Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 60 botol miras telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Penjual juga telah dimintai keterangan oleh petugas,” jelas Iptu Rita terkait kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal karena dampaknya yang destruktif bagi ketertiban umum. Konsumsi miras sering kali menjadi akar permasalahan tindak kriminalitas, perkelahian jalanan, hingga kecelakaan lintas yang membahayakan nyawa masyarakat di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.