Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul mewacanakan penarikan pajak dari pedagang yang berjualan di kawasan pantai selatan. Wacana tersebut muncul sebagai respons atas usulan pengelola wisata pantai yang meminta pemberlakuan tarif masuk non terusan sebesar Rp5.000 di setiap pantai.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan jika tarif Rp5.000 per destinasi diterapkan menggantikan tarif terusan Rp15.000 per orang, maka berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Sementara itu, kebutuhan dana untuk perawatan dan perbaikan kawasan pantai dinilai cukup besar.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari sumber pendanaan lain guna menutup potensi kekurangan pendapatan jika sistem tarif non terusan diberlakukan.
“Maka saya wacanakan sekalian, bagaimana kalau lapak-lapak ini nanti kami terapkan pajak restorannya? Ya, dari retribusi nol, tapi lapak-lapak ini harus membayar pajak. Itu juga perintah undang-undang,” kata Halim, Jumat (6/3).
Halim menambahkan, pihaknya masih mengkaji usulan dari pengelola wisata tersebut. Pemerintah berharap nantinya muncul kebijakan yang dapat menguntungkan berbagai pihak, baik masyarakat, wisatawan, maupun pemerintah daerah, dalam pengelolaan pariwisata.
“Ya coba nanti akan kami kaji untuk pajak restorannya. Mungkin bisa mulai dari berapa persen,” jelas Halim.
Sementara itu, salah seorang pedagang di kawasan Pantai Parangtritis, Suyanto, mengaku tidak menolak kebijakan pemerintah selama aturan tersebut jelas peruntukannya dan tidak memberatkan pedagang.
Menurut dia, selama ini pedagang sudah menanggung berbagai biaya operasional untuk menjalankan usaha di kawasan pantai. Jika nantinya ada tambahan pajak, pedagang berharap pemerintah juga meningkatkan fasilitas pendukung wisata.
“Kalau memang ada pajak, kami berharap ada timbal baliknya. Misalnya perbaikan fasilitas, penataan lapak, atau kebersihan kawasan pantai supaya wisatawan juga makin nyaman,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pedagang sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Suyanto menambahkan sebagian pedagang masih belum memahami skema pajak yang akan diterapkan, termasuk besaran dan mekanisme penarikannya.
“Pedagang kecil seperti kami tentu khawatir kalau ada tambahan beban. Jadi harapannya ada penjelasan dulu dari pemerintah, jangan tiba-tiba langsung diterapkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mengintegrasikan MBG dengan Koperasi Desa Merah Putih untuk ketahanan pangan. Pengamat menilai tata kelola dan keamanan pangan masih menjadi tantanga
Polres Karanganyar menghentikan penyelidikan dugaan MinyaKita berbau solar setelah uji laboratorium memastikan tidak ada kandungan solar maupun minyak tanah.
Gempa magnitudo 5,3 mengguncang Ismailia, Mesir. Belum ada laporan korban, sementara pemerintah mengaktifkan tanggap darurat dan rumah sakit bersiaga.
Bantul menargetkan angka kemiskinan turun di bawah 10 persen pada 2026. Sebanyak 103 program disiapkan dengan dukungan pembaruan DTSEN.
Korlantas Polri dan Jasa Marga memperkuat pengawasan kendaraan ODOL melalui integrasi ETLE, RFID, dan WIM menjelang penerapan Zero ODOL awal 2027.