Advertisement
Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja - Stefani Yulindriani
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul mewacanakan penarikan pajak dari pedagang yang berjualan di kawasan pantai selatan. Wacana tersebut muncul sebagai respons atas usulan pengelola wisata pantai yang meminta pemberlakuan tarif masuk non terusan sebesar Rp5.000 di setiap pantai.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan jika tarif Rp5.000 per destinasi diterapkan menggantikan tarif terusan Rp15.000 per orang, maka berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Sementara itu, kebutuhan dana untuk perawatan dan perbaikan kawasan pantai dinilai cukup besar.
Advertisement
Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari sumber pendanaan lain guna menutup potensi kekurangan pendapatan jika sistem tarif non terusan diberlakukan.
“Maka saya wacanakan sekalian, bagaimana kalau lapak-lapak ini nanti kami terapkan pajak restorannya? Ya, dari retribusi nol, tapi lapak-lapak ini harus membayar pajak. Itu juga perintah undang-undang,” kata Halim, Jumat (6/3).
BACA JUGA
Halim menambahkan, pihaknya masih mengkaji usulan dari pengelola wisata tersebut. Pemerintah berharap nantinya muncul kebijakan yang dapat menguntungkan berbagai pihak, baik masyarakat, wisatawan, maupun pemerintah daerah, dalam pengelolaan pariwisata.
“Ya coba nanti akan kami kaji untuk pajak restorannya. Mungkin bisa mulai dari berapa persen,” jelas Halim.
Sementara itu, salah seorang pedagang di kawasan Pantai Parangtritis, Suyanto, mengaku tidak menolak kebijakan pemerintah selama aturan tersebut jelas peruntukannya dan tidak memberatkan pedagang.
Menurut dia, selama ini pedagang sudah menanggung berbagai biaya operasional untuk menjalankan usaha di kawasan pantai. Jika nantinya ada tambahan pajak, pedagang berharap pemerintah juga meningkatkan fasilitas pendukung wisata.
“Kalau memang ada pajak, kami berharap ada timbal baliknya. Misalnya perbaikan fasilitas, penataan lapak, atau kebersihan kawasan pantai supaya wisatawan juga makin nyaman,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pedagang sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Suyanto menambahkan sebagian pedagang masih belum memahami skema pajak yang akan diterapkan, termasuk besaran dan mekanisme penarikannya.
“Pedagang kecil seperti kami tentu khawatir kalau ada tambahan beban. Jadi harapannya ada penjelasan dulu dari pemerintah, jangan tiba-tiba langsung diterapkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
Advertisement
Advertisement







