Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sunartono
Sunartono Sabtu, 16 Mei 2026 17:07 WIB
Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama sejumlah pemerintah provinsi memberikan kelonggaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama selama 2026.

Kebijakan transisi tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi sebelum aturan wajib balik nama kendaraan diberlakukan lebih ketat mulai 2027.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tetap bisa memperpanjang STNK tahunan meski identitas pada STNK belum sesuai dengan pemilik kendaraan saat ini. Namun, sebagian besar daerah tetap mewajibkan surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Daftar 9 Provinsi yang Berlakukan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

1. Jawa Barat

Kebijakan berlaku sejak 6 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Warga cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran untuk perpanjangan STNK tahunan dengan syarat wajib pajak menandatangani surat kesediaan melakukan balik nama pada 2027. Ketentuan ini tidak berlaku untuk perpanjangan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

3. Banten

Program berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan wajib mengisi formulir di Samsat, melampirkan nomor telepon aktif, serta membuat surat pernyataan komitmen balik nama kendaraan.

4. Jawa Tengah

Kebijakan diterapkan mulai 24 April hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat Jawa Tengah. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, identitas diri terbaru, dan menandatangani surat kesanggupan balik nama. Aturan ini belum berlaku untuk layanan E-Samsat.

5. Riau

Bapenda Riau memastikan kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama berlaku hingga akhir Desember 2026. Program ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung tetap melayani pembayaran pajak tahunan meski data kepemilikan kendaraan belum dibalik nama. Pemilik kendaraan hanya diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen pengurusan balik nama.

7. Sumatera Barat

Melalui kebijakan Bapenda Sumbar, pembayaran pajak kendaraan tetap diproses meski data KTP berbeda dengan STNK. Syaratnya melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat kesediaan balik nama pada tahun berikutnya.

8. Kalimantan Barat

Program berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. Persyaratan yang diminta meliputi STNK asli, identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta Surat Pernyataan Kepemilikan yang sekaligus berfungsi sebagai pengajuan penandaan atau blokir kendaraan.

9. Sulawesi Utara

Masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan di seluruh Samsat Sulawesi Utara dengan membawa STNK asli, salinan identitas pemilik baru, dan surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan pemblokiran untuk proses balik nama tahun berikutnya.

Catatan Penting untuk Pemilik Kendaraan Bekas

Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku sementara selama 2026. Sejumlah pemerintah daerah juga mengombinasikannya dengan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).

Masyarakat pemilik kendaraan bekas disarankan segera memanfaatkan program tersebut untuk mengurus balik nama kendaraan agar status kepemilikan menjadi sah, tertib administrasi, dan memudahkan pengurusan pajak kendaraan di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online