Ansyari Lubis Soroti Penalti Seusai PSS Gagal Juara Championship
Ansyari Lubis menyoroti faktor adu penalti usai PSS Sleman kalah dari Garudayaksa FC di final Pegadaian Championship.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman memberikan penjelasan terkait curhatan seorang perempuan bernama Shinta Komala yang viral di media sosial setelah mengaku menjadi korban kriminalisasi. Polisi menyebut terdapat dua perkara berbeda yang saat ini sama-sama masih berproses.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah Shinta melalui kuasa hukumnya mengungkap dugaan intimidasi hingga laporan pidana yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan bisnis yang pernah dijalaninya dengan seorang pria berinisial K.
Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, menjelaskan kliennya sempat menjalankan usaha kedai kopi bersama seorang rekan sebelum mengenal K yang disebut berprofesi sebagai anggota polisi.
Menurut Alam, hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara hingga K ikut membantu modal usaha dengan mengganti dana yang sebelumnya dikeluarkan rekan bisnis Shinta.
“[K] ini bayar langsung juga ke temannya Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya, diganti. Terus akhirnya berjalan lah usaha mereka hampir satu tahun bersama-sama, lancar. Mereka juga sudah menikmati hasil usahanya dan memang karena usaha yang bisa naik turun, akhirnya drop,” terang Alam pada Minggu (17/5/2026).
Usaha kedai kopi tersebut kemudian mengalami penurunan, bersamaan dengan berakhirnya hubungan asmara antara Shinta dan K.
Setelah berpisah, kedua pihak disebut saling mengembalikan barang yang pernah diberikan selama masa pacaran.
Alam mengatakan, Shinta sebelumnya pernah membelikan sebuah iPhone 14 untuk adik K menggunakan rekening pribadinya. Namun ponsel itu kemudian dikembalikan tanpa diminta oleh Shinta.
“iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya Shinta. Ada bukti rekening korannya,” ungkapnya.
“iPhone yang pernah dibelikan Shinta itu dikembalikan ke Shinta. Si Shinta enggak pernah meminta,” lanjut Alam.
Persoalan kemudian berkembang ketika Shinta didatangi ayah K yang disebut merupakan mantan anggota polisi bersama seorang polisi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Shinta disebut mendapat tekanan untuk membuat surat pengakuan utang senilai Rp80 juta meski menurut pihak kuasa hukum tidak pernah ada perjanjian utang piutang sebelumnya.
“Yang nggak pernah dia menerima ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta. Dia juga bingung, tetapi waktu itu ditekan,” ujar Alam.
Selain itu, Shinta juga diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan karena merasa takut.
Atas kejadian tersebut, Shinta kemudian melapor ke Propam Polda DIY terkait dugaan pelanggaran etik.
“Shinta ini membuat laporan kita dampingi waktu itu di Propam Polda DIY tentang pelanggaran etika,” ungkapnya.
Di waktu hampir bersamaan, Shinta juga dilaporkan ke Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone oleh adik K.
“Ternyata dalam waktu bersamaan pihak dari keluarganya oknum ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP,” terangnya.
“Kami sudah sampaikan ini bukti pembelian kami, mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya,” tambah Alam.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan kasus yang ramai di media sosial tersebut memang terdiri dari dua perkara berbeda.
“Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada dua perkara yang berbeda,” terang Argo pada Minggu (17/5/2026) siang.
Argo menjelaskan perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman sejak laporan dibuat pada 17 Oktober 2024.
Kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan setelah penyidik mengklaim mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.
“Saat ini sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan. Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ungkap Argo.
Menurut dia, penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP),” katanya.
Perkara kedua berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang diajukan Shinta ke Bidpropam Polda DIY pada Oktober 2024.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 untuk dilakukan pendalaman terhadap dugaan intervensi dan intimidasi oleh salah satu personel polisi.
Menurut Argo, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak Sipropam telah meminta pendapat ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
“Kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Argo menambahkan penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), namun upaya mediasi tersebut ditolak oleh pihak pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ansyari Lubis menyoroti faktor adu penalti usai PSS Sleman kalah dari Garudayaksa FC di final Pegadaian Championship.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.