Tembok SDN Minomartani 2 Roboh, Diduga Berdiri Sejak 1980

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 09 Agustus 2026 17:57 WIB
Tembok SDN Minomartani 2 Roboh, Diduga Berdiri Sejak 1980

Polisi mendatangi lokasi tembok pembatas yang roboh di SDN Minomartani 2 pada Minggu (9/8/2026)./Polresta Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Tembok pembatas SDN Minomartani 2, Ngaglik, Sleman, roboh secara tiba-tiba saat warga tengah beristirahat setelah mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam, Minggu (9/8/2026). Sebanyak 10 warga terluka dalam kejadian tersebut.

Kepolisian menyebut tembok yang roboh memiliki panjang sekitar 20 meter dan tinggi 1,5 meter. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tembok yang terbuat dari batako semen itu diduga telah berdiri sejak sekitar 1980 dan tidak memiliki pondasi maupun besi cor penyangga yang memadai.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan tembok tersebut merupakan pembatas SDN Minomartani 2 yang berbatasan dengan fasilitas umum warga RW 002 Perum Minomartani, Ngaglik, Sleman.

"Peristiwa terjadi saat sejumlah warga sedang beristirahat dan duduk-duduk di sekitar lokasi setelah mengikuti kegiatan jalan sehat dan senam dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tembok kemudian roboh dan menimpa warga yang berada di sekitar lokasi," jelas Argo pada Minggu (9/8/2026).

10 Warga Terluka dan Mendapat Perawatan

Runtuhnya tembok tersebut menyebabkan warga dari berbagai usia mengalami luka-luka. Para korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.

Enam korban sempat mendapatkan perawatan di RS Condongcatur, dua korban di RS Hermina, dan dua korban lainnya di RS UAD.

"Sejumlah korban kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," tutur Argo.

Kepolisian bersama tim gabungan melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta mengevakuasi korban. Petugas Polsek Ngaglik juga berkoordinasi dengan BPBD dan Basarnas serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Polisi Temukan Kondisi Struktur Tembok

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan tembok pembatas tersebut memiliki ukuran sekitar 1,5 meter x 20 meter. Struktur tembok terbuat dari batako semen dan diduga telah berdiri sejak sekitar tahun 1980.

"Petugas menemukan tembok tersebut tidak memiliki pondasi maupun besi cor penyangga yang memadai," lanjut Argo.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kondisi tersebut sebagai penyebab pasti robohnya tembok. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui faktor yang membuat bangunan tersebut tiba-tiba ambruk.

Argo menegaskan saat kejadian tidak ditemukan warga yang sedang bersentuhan atau beraktivitas pada tembok tersebut.

"Saat kejadian, tidak ditemukan adanya orang yang sedang beraktivitas atau bersentuhan dengan tembok. Hingga saat ini, penyebab pasti robohnya tembok masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Pemkab Sleman Tanggung Biaya Perawatan

Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan akan menanggung biaya perawatan para warga yang menjadi korban dalam peristiwa robohnya tembok SDN Minomartani 2 tersebut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan membangun kembali tembok pembatas dengan konstruksi yang lebih kokoh dan aman.

"Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyatakan akan menanggung biaya perawatan para korban, sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan membangun kembali pembatas dengan konstruksi yang lebih kokoh dan aman," kata Argo.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika beraktivitas atau berkumpul di sekitar bangunan, tembok, pagar, maupun fasilitas yang telah berusia lama, terutama jika terdapat tanda-tanda kerusakan.

"Pengelola fasilitas umum maupun pemilik bangunan juga diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online