Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 10 Agustus 2026 19:57 WIB
Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman

Pelaku perusakan palang pintu pelintasan di Gamping, Sleman. /Instagram.

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial S, 24, ditangkap petugas Polsek Gamping setelah diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu (9/8/2026). Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, S diduga menarik palang perlintasan hingga patah sebelum meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Setelah sempat pergi, S justru kembali sekitar 30 menit kemudian ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan kejadian bermula ketika S mengendarai sepeda motor dari arah selatan. Ia kemudian berhenti di perlintasan karena akan ada kereta api yang melintas.

Saat berada di lokasi, S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, mahasiswa tersebut meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara.

"Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas. Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping," terang Argo pada Senin (10/8/2026).

Polisi Amankan Pelaku

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gamping langsung mendatangi lokasi. S kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait perusakan fasilitas perlintasan kereta api.

Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan hingga patah. Kerugian materiil akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.

"Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan atau patah dengan kerugian materiil diperkirakan Rp2 juta," ungkap Argo.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati S berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan perusakan palang perlintasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan perusakan," tuturnya.

S hingga Senin (10/8/2026) masih diamankan di Polsek Gamping. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tidak Terganggu

Perusakan palang perlintasan Banyumeneng turut mendapat perhatian KAI Daop 6 Yogyakarta. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan oknum tersebut merusak lengan JPL 734 sisi selatan.

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan," tuturnya.

Selama proses perbaikan lengan pintu perlintasan berlangsung, perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Perbaikan pada hari yang sama telah selesai sehingga palang pintu perlintasan kembali berfungsi dengan baik seperti sebelumnya.

KAI Daop 6 mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan dan menjaga rambu lalu lintas. Masyarakat juga diminta tidak melakukan perusakan terhadap prasarana perlintasan sebidang karena fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Feni menegaskan tindakan perusakan fasilitas perlintasan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," tukasnya.

Polisi Minta Warga Tak Rusak Fasilitas Keselamatan

Polisi mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, terutama fasilitas yang berkaitan dengan keselamatan perkeretaapian.

"Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis," tegas Argo.

Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan ataupun perusakan fasilitas perlintasan juga diminta segera melaporkannya kepada petugas kepolisian atau pihak PT KAI.

Sementara itu, KAI Daop 6 memastikan perbaikan lengan JPL 734 sisi selatan telah dilakukan pada hari yang sama. Dengan penanganan tersebut, palang perlintasan kembali berfungsi dan perjalanan kereta api dipastikan tidak mengalami gangguan akibat insiden tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online