Topan Dolphin Hantam China, Sejuta Warga Dievakuasi
Topan Dolphin menerjang pantai timur China dengan angin 151 km/jam. Lebih dari satu juta warga dievakuasi, ribuan penerbangan dibatalkan, dan ancaman banjir ser
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terkait dengan keharusan menerapkan Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, sanksi ringan hingga berat tetap akan diberikan oleh Pemkab Bantul kepada ASN yang melanggar ketentuan WFH, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Berdasar Instruksi Bupati Bantul No.17/Instr/2021, sistem kerja WFH 100 persen diterapkan untuk sektor nonesensial, di antaranya Sekretariat Daerah kecuali bagian umum, bagian humas, dan protokol, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BKPP, Badan Kesbangpol, Disdikpora, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPKBMD, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian, Dinas kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans.
Baca juga: Meledak Lagi, Kasus Covid-19 DIY Bertambah 1.615 Kasus Dalam Sehari, 38 Orang Meninggal
Sedangkan untuk penerapan WFH 50 persen di Bantul di lingkungan Pemkab Bantul diberlakukan untuk BKAD. Diskominfo, Disdukcapil, DPUPKP, DP2KP, DPMPT, Disdag, Dinsos P3A, Bagian Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah. Kapanewon dan Kalurahan.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan untuk mencegah dan mengantisipasi kemungkinan para ASN tersebut jalan-jalan dan meninggalkan pekerjaan mereka saat diberlakukan WFH, maka pihaknya telah meminta kepada masing-masing kepala OPD untuk memberikan pekerjaan yang cukup kepada para ASN.
“Dan pengawasan kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena enggak mungkin kami serahkan pengawasan semua kepada inspektorat,” jelas Helmi, pekan lalu.
Selain itu, adanya WFH, bukan berarti target kinerja dari masing-masing OPD tidak tercapai. Justru dengan adanya WFH, diharapkan target kinerja sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD bisa tercapai. “Jangan sampai tidak tercapai. Untuk sanksi kepada ASN yang nekat melanggar, kami akan mengacu kepada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” jelas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Topan Dolphin menerjang pantai timur China dengan angin 151 km/jam. Lebih dari satu juta warga dievakuasi, ribuan penerbangan dibatalkan, dan ancaman banjir ser
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.
Fabio Quartararo dijatuhi penalti 16 detik usai MotoGP Inggris 2026 di Silverstone akibat pelanggaran teknis sistem tekanan ban. Pebalap Yamaha itu gagal meraih
Marc-Andre ter Stegen tampil impresif saat debut bersama Ajax Amsterdam dan membawa tim menang 2-0 atas PEC Zwolle. Maarten Paes harus memulai laga dari bangku
Rumor kenaikan harga iPhone 17 mencuat pada 10 Agustus 2026. Apple belum memberikan konfirmasi resmi, sementara harga iPhone 17 di Indonesia sudah naik sejak Ju
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala