Sehari Dua Kasus, Bayi Ditemukan di Kereta dan Selokan Solo
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Raisan Al Farisi
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja mencatat 1.012 pelanggaran aturan PPKM darurat dari berbagai sektor kegiatan di masyarakat selama lebih dari satu pekan menggelar patroli penegakan aturan, 3—12 Juli.
"Di awal penyelenggaraan PPKM darurat, masih banyak warga yang tidak memahami aturan sehingga ada banyak pelanggaran. Namun, makin hari jumlah pelanggaran makin berkurang dan harapannya terus berkurang hingga sepekan mendatang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa (13/7/2021).
Dari sekitar 1.000 pelanggaran tersebut, personel Satpol PP Kota Yogyakarta menerapkan sanksi yang berbeda-beda sesuai tingkat temuan pelanggaran di lapangan, mulai dari teguran, peringatan, pembubaran, penutupan, hingga penyegelan tempat usaha.
Pada hari Minggu, Satpol PP Kota Yogyakarta menyegel 50 pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional karena sebelumnya sudah ada ketentuan yang mengharuskan aktivitas pedagang luberan pasar tradisional dihentikan selama PPKM darurat diberlakukan.
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 di Kota Jogja Butuh Ribuan Liter Oksigen Setiap Hari
"Pedagang-pedagang itu masih nekat buka, padahal sudah ada ketentuan untuk tutup. Penyegelan dilakukan di beberapa pasar, seperti Pasar Kranggan, Demangan, Wirobrajan, dan Kotagede," katanya.
Pedagang yang masih nekat buka tersebut diingatkan agar tidak kembali berjualan.
"Sampai sekarang, mereka pun sudah menghentikan aktivitasnya karena setiap hari kami tetap patroli," katanya.
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta juga sempat memberikan surat peringatan kepada sejumlah tempat usaha atau pertokoan yang tidak masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal namun masih tetap buka.
"Kami beri surat peringatan dan biasanya pemilik usaha pun kooperatif menutup tempat usahanya," katanya.
Ia menyebut sudah ada 205 pertokoan yang mendapat surat peringatan untuk menutup usahanya.
Meski demikian, hingga saat ini Satpol PP Kota Yogyakarta tidak memberlakukan sanksi denda kepada pelaggar aturan PPKM darurat.
Selain melakukan patroli di pasar tradisional dan pertokoan, kegiatan patroli dengan sasaran mal atau pusat perbelanjaan, kafe atau karaoke, pedagang kaki lima (PKL), tempat ibadah, kegiatan seni budaya, area publik, tempat olahraga, hajatan, dan objek wisata.
"Misalnya, untuk kafe yang di awal PPKM masih banyak ditemukan pelanggaran, saat ini sudah makin berkurang. Begitu juga dengan keberadaan PKL, artinya sudah ada pemahaman di masyarakat terkait dengan aturan PPKM darurat," katanya.
Untuk kegiatan hajatan dan tempat wisata, Agus mengatakan bahwa seluruhnya mematuhi aturan PPKM darurat dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Cari mobil Eropa bekas di bawah Rp100 juta? Peugeot 207, Peugeot 308, BMW E46, dan Mercedes-Benz W203 bisa menjadi pilihan dengan konsumsi BBM yang masih cukup
Kutukan VTuber Essie di Piala Dunia 2026: setiap tim yang didukungnya kalah. Brasil, Meksiko, hingga Kolombia jadi korban. Kini Prancis ketakutan.
Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026: rekor sempurna Les Bleus diuji sprint terbanyak Singa Atlas. Laga pembuka sengit di Boston.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemimpin yang berbohong kepada rakyat adalah pemimpin yang berdosa dan mengkhianati negara.
Singapura kembali menjadi negara dengan kualitas hidup terbaik di Asia Tenggara versi US News & World Report 2026. Indonesia berada di peringkat ke-72 dunia.