Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Petugas UPT Pasar Beringharjo memasang running text di atas Gerbang Pasar Beringharjo, Rabu (11/4/2018). /Harian Jogja- Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perdagangan Kota Jogja mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa penutupan sementara sejumlah pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok hingga 25 Juli sesuai aturan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.
"Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok diminta tutup sementara pada 8-20 Juli atau selama PPKM diterapkan.
Kelima pasar tradisional yang terdampak aturan PPKM tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat termasuk UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjung Sari, serta Pasar Ciptomulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.
Perpanjangan aturan penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk luberan pedagang yang kerap terjadi di berbagai pasar tradisional seperti di Pasar Kranggan, Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan Pasar Sentul.
Yunianto menyebut pedagang di pasar yang ditutup sementara benar-benar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak ditemukan pedagang yang nekat mencuri-curi kesempatan untuk membuka kios atau toko miliknya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Butuh Ambulans Gratis? Hubungi Nomor Ini
"Kesadaran pedagang sangat luar biasa untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi penularan COVID-19. Dari pantauan kami, pedagang semuanya tertib mematuhi aturan," katanya.
Begitu pula dengan pedagang luberan di sejumlah pasar juga tertib. "Untuk luberan pedagang merupakan kewenangan kecamatan dan Satpol PP. Tetapi semuanya tertib," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga memberikan keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen pada Juli bagi pedagang di lima pasar yang ditutup sementara selama PPKM dan keringanan 25 persen untuk pasar lainnya.
"Kami belum bisa memastikan bagaimana aturan setelah perpanjangan PPKM berakhir pada 25 Juli. Tentunya, aturan yang nanti diterapkan sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.