Jokowi: Penahanan Roy Suryo itu Kewenangan Kejaksaan
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih/Harian Jogja-Dok.
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mengikuti keputusan pusat terkait penaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama sepekan menjelang akhir 2021.
"Karena pandemi COVID-19 itu bersifat nasional, dan keputusan mengenai \'leveling\' [level PPKM] itu berada di pemerintah pusat, maka daerah itu hanya bisa mengikuti," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi rencana pemerintah menaikkan status level PPKM di Bantul, Jumat (19/11/2021).
Kebijakan pemerintah tentang PPKM level 3 untuk seluruh provinsi di Indonesia itu rencananya diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sehingga seluruh daerah baik yang berstatus level 1 dan 2 seperti yang diterapkan di Bantul saat ini akan dinaikkan ke level 3.
BACA JUGA: UMK Kota Jogja Naik Rp84.440, Ini Penjelasan Pemkot
Menurut dia, kebijakan pemerintah menaikkan status level itu karena sudah mempertimbangkan berbagai hal, dan untuk keselamatan semua, mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir, sehingga potensi penularan masih ada.
"Daerah hanya tunduk dan patuh, karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis tingkat nasional dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa," katanya.
Ia mengatakan penularan COVID-19 bukan sebagai endemi.
"Kalau endemi itu urusan pemerintah daerah, tapi kalau sudah pandemi segala keputusan menyangkut \'leveling\' itu berada di pemerintah pusat, ya kita ikuti saja," katanya.
Menurut dia, jika diberlakukan PPKM level 3 maka berbagai sektor seperti pusat perbelanjaan atau mal, dan objek wisata yang sebelumnya sudah dibuka pada level 2, akan kembali ditutup ataupun pembatasan diperketat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Termasuk objek wisata kalau suruh tutup, ya tutup, buka ya buka, karena kita harus tunduk pada kewenangan mengenai pandemi ini, dan kewenangan itu ada pada Presiden, tidak mungkin bupati berbeda kebijakan dengan Presiden," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Sleman menggelar peringatan Milad ke-29 yang dirangkaikan dengan peresmian Sasana Krida Wiyata pada Jumat (26/6/2026).
Gempa kembar Venezuela tewaskan 920 orang dan ribuan luka. Kerusakan parah terjadi di La Guaira
Kemenko PM meresmikan pilot project 1001 Kawasan Pemberdayaan Masyarakat di Banyumas berbasis ekspor gula kelapa dan pemberdayaan perempuan.
Land of Leisures (LOL) kembali hadir di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta dengan skala yang lebih besar pada perayaan satu dekadenya.
Pemkot Jogja mulai pembersihan Sungai Code untuk kurangi sedimentasi dan kembangkan wisata susur sungai.