APK Calon Lurah PAW Bermunculan, Satpol PP Sleman Tak Berwenang Mengawasi

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 25 September 2026 19:27 WIB
APK Calon Lurah PAW Bermunculan, Satpol PP Sleman Tak Berwenang Mengawasi

Ilustrasi alat peraga kampanye pemilihan lurah. /Solopos-Agoes Rudianto

Harianjogja.com, SLEMAN—Alat peraga kampanye (APK) calon lurah dalam Pemilihan Lurah Antarwaktu (Pilur PAW) mulai bermunculan di sejumlah titik di Sleman.

Berdasarkan pengamatan Harianjogja.com, Kamis (24/9/2026), APK calon lurah PAW ditemukan di kawasan Mrican sekitar Kampus Sanata Dharma, kawasan Deresan sekitar PT Kanisius, serta kawasan Gowok.

Meski demikian, keberadaan APK tersebut ternyata tidak menjadi objek pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman.

Kewenangan Satpol PP Tak Sampai Pilur PAW

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, menjelaskan kewenangan lembaganya dalam pengawasan APK mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.

Menurut dia, aturan tersebut tidak mencakup pengawasan alat peraga yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan lurah.

“Tidak, di Perbup kita tidak sampai ke Pilkades,” kata Sri Madu saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan Satpol PP Sleman tidak ikut mengontrol peletakan APK yang berkaitan dengan Pilur PAW. Ketentuan dalam Perbup yang menjadi dasar pengawasan Satpol PP tidak mengatur pelaksanaan pemilihan lurah.

Dengan demikian, kemunculan APK calon lurah PAW di sejumlah lokasi tersebut berada di luar objek pengawasan Satpol PP berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Perbup tersebut.

15 Calon Lurah Bertarung di Lima Kalurahan

Pilur PAW tahun ini dilaksanakan di lima kalurahan di Sleman. Kelima kalurahan tersebut yakni Caturtunggal, Sendangadi, Maguwoharjo, Candibinangun, dan Trihanggo.

Total terdapat 15 calon lurah yang telah ditetapkan. Masing-masing kalurahan memiliki tiga calon.

Di Caturtunggal, tiga calon yang ditetapkan yakni Andi Suwarno, Adib Arifiyanto, dan Setiawan Rineksa. Sementara itu, calon di Sendangadi adalah Isma Nur Pratama, Marjiyana, dan Yudhi.

Untuk Maguwoharjo, tiga calon yang mengikuti Pilur PAW yakni Muh Fauzi, Kiat Sugiharjo, dan Sunaryo. Kemudian di Candibinangun terdapat Kardiyo, Jajeng Trimarjana, dan Atik Sunaryati.

Adapun tiga calon di Trihanggo yakni Priya, Totok Jaka Suwarta, dan Aris Bawanta.

Pilur PAW Digelar Lewat Musyawarah Kalurahan

Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman, Al Adib Burochmad, menjelaskan mekanisme Pilur PAW dilakukan melalui musyawarah kalurahan.

Musyawarah tersebut melibatkan unsur masyarakat dan lembaga kalurahan dengan jumlah peserta yang dibuat ganjil.

“Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan ditentukan melalui pemungutan suara dengan menggunakan surat suara,” kata Al Adib.

Mekanisme pemungutan suara tersebut dinilai menjadi salah satu celah bagi calon lurah untuk memasang APK. Sebab, meski proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah kalurahan, tetap terdapat kemungkinan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara apabila mufakat tidak tercapai.

Pelaksanaan Pilur PAW di lima kalurahan tersebut mengacu pada Perbup Sleman No. 22/2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online