Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54) yang ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian diduga mencapai 4,1 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto mengungkapkan, saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. "Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis pasal 8 dan 12 serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA: Dinar Candy Keluar dari Kantor Polisi, Kondisinya Malah Makin Stress
Lilik menyatakan, bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.
Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak. Hasil penjualan lapak itu mencapai angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar. "Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
BYD Atto 3 generasi ketiga resmi meluncur dengan RWD, cas 5 menit hingga 70 persen, dan jarak tempuh sampai 630 km.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.