Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul mulai mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat peribadahan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 16 Agustus mendatang.
“Sekarang rumah ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Kamis (12/8/2021).
Menurut dia, kegiatan keagamaan secara berjemaah boleh dilaksanakan baik di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain sebagainya. Meski demikian, pelaksanaan masih ada pembatasan, yakni maksimal 25% dari kapasitas dibatasi sebanyak-banyaknya 20 orang.
Pembatasan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama. Sunaryanta juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan atau minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun operasional hanya diperkenankan di area terbuka serta maksimal terlaksana hingga pukul 20.00 WIB.
“Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja hanya untuk dua orang,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sa\'ban Nuroni mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah. Menurut dia, izin kegiatan ibadah boleh diselenggarakan wilayah yang masuk PPKM level 3 dan 4. Setiap kegiatan pun dibatasi makasimal 25 orang sehingga tidak memicu terjadinya kerumuman pada saat penyelenggaraan.
“Sudah diatur dan harus dipatuhi agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus,” katanya.
Menurut dia, selain pembatasan juga diakukan pengawasan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan tidak menjadi sumber penyebaran virus.
Semua warga masyarakat wajib memakai masker, apabila diperlukan memakai masker dobel, saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.