eSafety Ungkap Platform Ini yang Rawan Pemerasan Seksual
Laporan eSafety Australia mengungkap Instagram, WhatsApp, iMessage, dan Snapchat paling sering dikaitkan dengan kasus sextortion. Ribuan korban dilaporkan menga
Pelaku pembunuhan di Pelemsewu Panggungharjo saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021) sore./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap NH, 25, warga Peleman RT05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (14/9/2021) malam.
NH diduga membunuh BS, 59, warga Minggiran MJ2/1329 Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja, di rumah kontrakan di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan awalnya pelaku sekitar pukul 17.00 melihat korban pulang ke rumah kontrakan yang berada di belakang rumah pamannya. Kemudian pelaku mendatangi korban.
Setelah sampai di rumah kontrakan korban, pelaku kemudian membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badan pelaku. Pelaku juga membalurkan nasi ke tubuh korban yang hendak ke kamar mandi. Korban pun marah kepada pelaku, lalu korban mengambil kayu balok (gagang cangkul) dan akan memukulkan kepada pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut gagang cangkul tersebut.
"Kemudian korban mengambil ember bekas dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Kemudian korban kembali ke kamar mengambil 2 balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku. Kemudian terjadi perkelahian, dan korban meninggal dunia di tempat," kata Ngadi, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).
Sesai peristiwa tersebut, sekitar pukul 22.45, kata Ngadi, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Warga kemudian menghubungi petugas setempat dan mengamankan pelaku.
Menurut Ngadi, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Begitu juga dengan informasi dari warga yang menyebut pelaku sedang menuntut ilmu dan sempat dirawat di RS Ghrasia, Pakem beberapa bulan lalu. "Semua informasi ini masih kami dalami," katanya.
Sementara NH mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. Ia mengaku khilaf.
"Saya minta maaf. Saya khilaf," katanya.
Atas perbuatannya, NH terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan. Nanti kami akan hadirkan dan minta keterangan dari beberapa saksi ahli," ucap Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laporan eSafety Australia mengungkap Instagram, WhatsApp, iMessage, dan Snapchat paling sering dikaitkan dengan kasus sextortion. Ribuan korban dilaporkan menga
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.
Mandatori B50 resmi diterapkan nasional. Kebijakan ini ditargetkan memperkuat swasembada energi, menghemat devisa, dan mengurangi impor solar.
Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran Alprazolam di Kasihan setelah menerima laporan warga. Seorang pemuda diamankan bersama 24 tablet obat psikotropika.
Program BPBL 2026 menargetkan 225.000 rumah tangga prasejahtera mendapat sambungan listrik gratis beserta instalasi, token, dan daya 900 VA.