Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Kantor LBH Jogja rusak dilempar bom molotov, Sabtu (18/9/2021)./Facebook @Budhi Masthuri
Harianjogja.com, JOGJA--Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyatakan teror bom molotov yang menimpa kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja merupakan kejahatan serius yang harus diusut tuntas.
“Kepada pelaku, siapa pun Anda dan motifnya apa, ini adalah kejahatan serius. Ini simbol penyerangan terhadap HAM. Tidak hanya menyangkut LBH, tetapi ini menyangkut hak-hak pembelaan yang diatur Undang-Undang Dasar,” kata Direktur Pusham UII Eko Riyadi, dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Sabtu (18/9/2021).
Eko mengatakan teror bom molotov tersebut tidak hanya mencederai LHB, tapi juga mencederai Jogja yang menghargai adab, toleransi, pikir, dan akal yang maju. “Tindakan ini merupakan tindakan barbar merusak nilai Jogja,” ujar Eko.
Eko meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus teror tersebut dengan serius karena tidak hanya menyangkut LBH Jogja namun juga mengancam negara yang menganut negara hukum. Menurut dia, kegagalan polisi mengungkap kasus teros molotov akan menjadi preseden buruk karena bisa terjadi kasus serupa suatu saat.
“Meminta dengan hormat aparat membongkar kasus ini seterang-terangnya, sedetailnya untuk memberi pesan kepada siapa pun bahwa perbuatan semacam ini tidak boleh dilakukan di negara yang beradab dan di kota yang kita cintai bernama Jogja,” ucap Eko.
Dosen Fakultan Hukum UII ini juga mengatakan teror terhadap kantor LBH Jogja menjadi obat kuat bagi LBH untuk tetap berada pada garis perjuangan membela hak-hak warga yang yang terpinggirkan, yang tidak memiliki akses keadilan.
Teror tersebut tidak akan membuat LBH mundur sedikit pun. “Karena yang dilakukan LBH adalah tugas-tugas yang diberikan oleh undang-undang dasar untuk memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan, khususnya mereka yang terpinggirkan,” ujar Eko.
Kantor LBH Jogja diteror orang tak dikenal dengan bom molotov pada Sabtu (18/9/2021) dini hari. Tidak ada yang terluka dalam kejadian tersebut karena kantor kebetulan sedang kosong.
Namun beberapa bagian kantor terbakar, dan terdapat pecahan kaca yang diduga dari pecahan bom molotov, “Kerusakannya ada bekas seperti terbakar di beberapa bagian, lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi sampai atap, bekas terbakarnya itu. Di sekitarnya ada pecahan kaca kayaknya dari botol bom molotovnya,” kata Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli.
Selain Pusham UII, jumpa pers tersebut dihadiri sejumlah aktivis pro demokrasi, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), dan Indonesian Court Monitoring (ICM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional
Komisi XIII DPR akan memeriksa Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas.
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.