Laga 72 Menit Berakhir, Yusuf Gagal ke Babak Utama Malaysia Masters
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Petani di Dusun Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul memanen bawang merah organik, Jumat (22/6/2018) lalu./Harian Jogja-Ujang Hasanudin)
Harianjogja.com, BANTUL - SS dan WH, dua orang yang dilaporkan ke polisi oleh petani bawang merah Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan bawang merah akhirnya angkat bicara.
Dalam surat pernyataan di kertas dan ditandatangani diatas materai, SS menyatakan jika usaha jual beli bawang merah milik berdua bersama WH.
Usaha ini juga telah dilaporkan WH kepada Bupati Bantul, Sabtu (26/6/2021) pukul 09.00 WIB sebelum penimbangan kedua dan badan usaha baru dalam proses. Kedua, SS menyatakan jika hasil penjualan yang diterimanya Rp198 juta. "Sudah dibayarkan ke petani Rp178 juta," tulis SS dalam surat pernyataan tertanggal 1 Oktober 2021 yang dilihat koran ini, Senin (4/10/2021).
Dalam surat tersebut, SS juga menyatakan tidak pernah melarikan diri dan membawa kabur uang penjualan bawang merah. Sebab, kepergiannya ke Jakarta selalu ada koordinasi dengan WH. Sampai saat ini, SS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Panewu Imogiri. Keempat, SS menyatakan jika penjualan yang dilakukan oleh WH sebanyak 7 ton sampai koni belum ada penyelesaian.
Sementara adanya selisih barang di gudang Firdaus Jalan Parangtritis Sewon antara petani dan penjual lebih dari 10 ton, SS menyatakan jika hal itu menjadi tanggungjawab WH.
"Alur keluar masuk oleh saudara Jambul [WH]," tulisnya.
Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Terpisah WH enggan berkomentar banyak terkait laporan petani bawang merah Nawungan ke polisi.
"Nanti setelah saya diperiksa polisi di Polres Bantu, semuanya akan saya buka kepada awak media,"katanya.
Sementara kuasa hukum dari petani Nawungan yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari Noval Satriawan mengatakan surat pernyataan yang disampaikan oleh SS bukan kali pertama. Sudah beberapa kali SS mengirimkan surat pernyataan yang dikirimkan ke DP2KP Bantul, Bupati dan kepolisian.
"Soal isi surat terkait ketidakcocokan keuangan itu urusan internal mereka. Karena petani tahunya barang yang sudah dibawa harus dibayar. Kami sendiri masih membuka komunikasi dengan mereka, meski saat ini proses di Polres terus berjalan," katanya.
Penggelapan dan Penipuan
Sebagaimana diketahui, PBH Projotamansari, bersama petani Nawungan resmi melaporkan SS dan WH ke Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021) sore, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SS dan WH ini berawal dari pembelian bawang merah oleh keduanya yang mengatasnamakan PT 3M (Mukti Mulyo Mandiri).
Saat itu keduanya melakukan negosiasi harga dengan petani dan ditindaklanjuti dengan pembelian langsung ke petani. Awalnya bawang merah seberat 10 ton dibayar tunai. Namun pembelian selanjutnya ke 26 petani, tidak berjalan mulus. Sebab keduanya sampai saat ini belum juga membayar ke petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.