Viral Maling Gas LPG Dikejar Warga di Dlingo, Polisi Buru Pelaku
Polisi memburu pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kg yang viral dikejar warga di Dlingo, Bantul. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi dan masih dalam penye
Kemenparekraf saat berkunjung ke area wisata GL Zoo, Rabu (6/10/2021). Kemenparekraf disebut tengah mengusulkan agar uji coba anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke destinasi wisata tertentu-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Objek wisata yang bersegmentasi anak-anak di Kota Jogja meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi anak usia 12 tahun ke bawah agar diperbolehkan masuk ke lokasi wisata.
Sejak uji coba wisata beroperasi di masa PKKM level 3 di DIY, pemerintah masih melarang anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke area wisata, sehingga berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan.
"Dengan tidak diperbolehkannya anak masuk tapi segmen kami ini adalah anak-anak, yang pasti kunjungan berpengaruh, karena banyak sekali yang ditolak dan itu bisa 3 atau 4 kali lipat dari yang masuk, saya harap kebijakan pemerintah itu bisa dikaji ulang, karena aturan itu tidak bisa diterapkan langsung di semua objek wisata," kata Direktur Utama GL Zoo, KMT A. Tirtodiprojo (Joko), Rabu (6/10/2021).
Joko mengatakan, beberapa objek wisata ada segmentasi pengunjung khusus yang diterapkan dalam menggaet wisatawan. Seperti halnya GL Zoo yang mengutamakan kunjungan anak-anak sebab masih tergolong ke dalam wisata edukasi. Sehingga, pengelola meminta agar ada kebijakan khusus yang diterapkan oleh pemerintah namun tetap dengan penerapan prokes yang ketat serta pengawasan orang tua.
BACA JUGA: Begini Curhatan Mark Zuckerberg Setelah Facebook, Instagram, dan Whatsapp Down
"Harapan kami kan ada pengecualian asal prokes ketat, orang tua divaksin dan penggunaan Pedulilindungi, karena pembatasan ini kan tujuannya memang untuk melindungi sebaran Covid-19 ke anak," kata dia.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar anak-anak diperbolehkan masuk ke sejumlah lokasi wisata tertentu dalam masa PPKM level berjenjang ini. Pihaknya merekomendasikan agar beberapa kementerian yang ikut serta menangani Covid-19 bisa memberlakukan uji coba terhadap aturan pelonggaran itu.
"Beberapa hari lalu kami sudah menyampaikan dengan Kemenkomarves, kemudian masih ada beberapa evaluasi, kami juga ingin melihat langsung sebenarnya bagaimana kesiapan keamanan bagi anak saat berwisata di lokasi wisata," kata dia saat berkunjung ke GL Zoo Jogja.
Anggara menyebut, pihaknya memang mengusulkan agar objek wisata dengan kriteria tertentu bisa diperlonggar dan dimasuki oleh anak usia 12 tahun ke bawah dengan skema uji coba. Sebab, di pusat perbelanjaan pun anak dengan usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal. Selain itu, pihaknya juga menunggu kajian evaluasi soal pelonggaran anak masuk ke mal agar bisa dijadikan pedoman dalam usulan pelonggaran yang sama di lokasi objek wisata.
"Sampai saat ini belum final usia 12 tahun masuk ke wisata, karena kan mesti ada keyakinan soal keamanan atau tidaknya. Kita memang sudah usul tapi tetap dengan prokes yang ketat dan aplikasi Pedulilindungi untuk tracing," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memburu pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kg yang viral dikejar warga di Dlingo, Bantul. Pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi dan masih dalam penye
Sebanyak 25.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus-September 2026 dengan dukungan penuh seluruh kementerian dan lembaga.
Prevalensi stunting di Kota Jogja turun menjadi 8,27 persen pada 2026. Kemantren Kotagede masih mencatat angka stunting tertinggi.
Satpol PP Bantul berhasil mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang