Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam./Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, SLEMAN - Beberapa hari terakhir, polisi menggulung pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Namun, Agustus lalu, persoalan rentenir online ini kurang mendapatkan perhatian, setidaknya di DIY.
Warga Kapanewon Kalasan yang menjadi korban pinjol, Intan Pratiwi, mengaku pernah melaporkan kasusnya ke Polres Sleman dan Polda DIY pada Agustus 2021, tetapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Ia menceritakan air matanya tak terbendung ketika berada di kantor Ditreskrimsus Polda DIY. Tidak saja laporannya, tetapi sejumlah polisi justru memberikan jawaban tak terduga. “Malah cuma dibilangin ‘halah gak usah dibayar yang kayak gitu’. Aku nangis di situ, bukan karena laporanku ditolak, tapi karena mereka mengatakan yang tidak sepantasnya dikatakan,” ungkapnya, Sabtu (16/10/2021).
Di Polda DIY ia hanya diminta menyerahkan bukti-bukti yang ia bawa, tanpa mendapatkan tanda terima jika laporan tersebut masuk. Sementara laporannya di Polres Sleman di bulan yang sama berhasil masuk. Kendati demikian ia juga belum mendapat kabar apapun dari Polres Sleman.
Perempuan 29 tahun ini masih ingat betul ketika pertama kali terjerumus dalam jeratan pinjol, 20 Februari 2021. Waktu itu, ia mendapat telepon dari kampus tempat adiknya kuliah yang meminta pembayaran biaya kuliah sebesar Rp30 juta.
Dengan tenggat waktu yang begitu mepet, ia memutuskan meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol, Pinjaman Nasional, yang kini berganti nama menjadi Lautan Dana. Pertama kali meminjam, ia mendapatkan uang sekitar Rp7 juta yang bersumber dari lima aplikasi agregator, yakni Aliran Kas, Modal Fresh, Dana Pos, Pitih Maju, dan Modal Gemilang. Masing-masing memberikan sekira Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Dengan sistem itu, ia harus melakukan pembayaran kepada kelima aplikasi tersebut. Kejanggalan aplikasi-aplikasi ini mulai terlihat ketika ia mengecek tenggat waktu pembayaran. Sebelumnya disepakati waktu pembayaran selama 90 hari. “Aku pikir okelah, tiga kali gaji bisa dapet Rp7 juta. Tapi ternyata setelah pinjaman cair, aku cek lagi jadi cuma tujuh hari,” katanya.
Ia mencoba melunasi satu per satu utang di aplikasi. Namun dengan tenggat yang begitu cepat, yang ia lakukan akhirnya hanya gali lobang-tutup lobang. “Setelah melunasi aplikasi A dan B, aku pinjam lagi ke A dan B untuk melunasi aplikasi C, D dan E,” ujarnya.
Bukan saja pusing bagaimana cara melunasi utang-utangnya, ia pun kian tertekan dengan cara debt collector menagih, dengan ancaman dan kata-kata kasar. Dalam beberapa bulan paling mencekam, ia bahkan tak pernah bisa tidur di malam hari.
Hal ini terus berlangsung hingga Mei, ketika ia berhasil melunasi semua aplikasi dengan bantuan pinjam bank dan orang-orang terdekatnya. Total pengeluarannya untuk melunasi semua pinjol tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, teror pinjol tak berhenti di situ.
Jumlah yang ia bayarkan ternyata masih kurang dari yang ditentukan aplikasi. Teror pun berlanjut ke teman-teman dan keluarganya. Sampai saat ini, kedua orang tuanya masih sering mendapat telepon dari nomor tak dikenal, yang karena sudah terbiasa, tidak akan diangkat.
Teror yang tak berkesudahan ini yang akhirnya membuat ia melapor kepada polisi, dengan harapan dapat benar-benar lepas dari berbagai teror pinjol. “Tapi ternyata percuma," kata Intan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat kepada Polda DIY yang menjadi korban pinjol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.