Mako Brimob Gunungkidul Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Desember
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Anggota DPRD Gunungkidul mengusulkan adanya syarat dukungan bagi calon kepala dusun yang berasal dari luar daerah. Klausul ini dimasukkan untuk mengurangi risiko penolakan dari warga pada saat pelantikan.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, sekarang sedang dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong. Pembahasan, salah satunya menyangkut masalah pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan. “Selain itu ada juga perubahan nomenklatur di struktur organisasi kalurahan yang disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Keistimewaan,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Dia menjelaskan, didalam pengisian pamong kalurahan tidak lagi menggunakan syarat domisili. Oleh karenanya, kesempatan ini terbuka bagi seluruh warga Indonesia dapaat mengikuti seleksi.
Meski demikian, sambung Ery, khusus untuk pengisian kepala dusun (kadus), DPRD mengusulkan adanya syarat dukungan berupa bukti KTP-el bagi calon yang berasal dari luar daerah. Selain itu, pada saat mendaftar juga ada klausul tinggal di wilayah tugas saat terpilih sebagai kadus. “Klausul ini sudah kami masukan di Raperda tentang Pamong,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, latar belakang syarat dukungan muncul dikarenakan adanya masalah dalam pengisian kadus. Berdasarkan temuan di lapangan, pengisian di beberapa kalurahan ada penolakan karena kadus terpilih berasal dari luar daerah.
“Makanya kami usulkan adanya syarat dukungan agar saat calon dari luar daerah terpilih sudah mendapatkan dukungan warga sehingga tidak ada penolakan,” katanya.
Disinggung mengenai jumlah dukungan KTP-el, Ery mengakui jumlahnya mencapai 50 orang dan berkas ini diserahkan pada saat mendaftar. “Usulan sudah kami masukan ke Pandangan Umum Fraksi dan menunggu jawaban dari bupati,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Pansus V yang membahas Raperda tentang Pamong, Lagiyo. Menurut dia, klausul tentang dukungan untuk calon kadus dari luar daerah dilakukan sebagai upaya agar tidak ada protes berkaitan dengan hasil.
“Di Undang-Undang tentang Desa tidak mencantumkan tentang klausul ini, tapi melihat kejadian di lapangan yang ada penolakan dari warga saat calon luar daerah terpilih. Untuk itu, ada upaya mengurangi risiko penolakan dengan adanya dukungan dari warga setempat saat mendaftar,” katanya.
Menurut dia, pembahasan Raperda tentang Pamong masih dalam proses. Rencananya pada Rabu (27/10) atau hari ini akan ada paripurna tentang jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi berkaitan dengan raperda yang dibahas. “Ada lima rancangan, salah satunya tentang pamong,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.