Pemkab Gunungkidul Mulai Bahas UMK 2027, Buruh Minta Perubahan
UMK Gunungkidul 2027 mulai dibahas. Upah saat ini Rp2.468.378 per bulan, sementara buruh berharap indikator penetapan berubah.
Ilustrasi. /Freepik.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tahapan pendaftaran bakal calon lurah dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Gunungkidul 2026 resmi dimulai sejak Senin (13/7/2026). Proses pendaftaran berlangsung hingga Kamis (23/7/2026), dengan ketentuan setiap kalurahan hanya dapat menetapkan maksimal lima calon lurah yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Apabila jumlah pendaftar melebihi batas tersebut, panitia akan menerapkan mekanisme seleksi tambahan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan masa pendaftaran bakal calon lurah berlangsung selama sembilan hari kerja.
Menurut dia, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilur Serentak 2026 yang juga telah didukung dengan regulasi berupa Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 46/2026 tentang Petunjuk Teknis Pilur Serentak di Kabupaten Gunungkidul.
“Untuk kesuksesan dalam penyelenggaraan pilur serentak, juga sudah diterbitkan Surat Edaran Bupati No.46/2026 tentang Petunjuk Teknis Pilur Seretan di Kabupaten Gunungkidul,” kata Kriswantoro, Selasa (14/7/2026).
Maksimal Lima Calon Lurah di Setiap Kalurahan
Kriswantoro menjelaskan, dalam tahapan pencalonan terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi para peserta. Salah satunya, jumlah calon lurah yang ditetapkan di setiap kalurahan dibatasi paling banyak lima orang.
Apabila jumlah bakal calon yang mendaftar melampaui kuota tersebut, panitia akan melaksanakan seleksi tambahan untuk menentukan lima peserta yang berhak melanjutkan tahapan Pilur Gunungkidul.
“Kalau nanti pada saat pendaftaran yang mendaftar lebih dari lima orang, maka ada seleksi tambahan. Selain ujian tertulis, juga ada kriterian penilaian dari pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan, tingkat Pendidikan hingga usia pada saat mendaftar,” katanya.
Mekanisme Jika Hanya Ada Satu Pendaftar
Selain mengatur batas maksimal calon, DPMKP2KB Gunungkidul juga menyiapkan mekanisme apabila jumlah pendaftar sangat minim.
Kriswantoro menjelaskan, jika hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon lurah, maka panitia pemilihan akan memperpanjang masa pendaftaran pertama selama 15 hari kerja.
Apabila setelah perpanjangan pertama tetap hanya terdapat satu pendaftar, akan dilakukan perpanjangan kedua selama sepuluh hari kerja.
“Kalau hingga perpanjangan kedua, yang mendaftar tetap satu orang, maka badan permusyawartan kalurahan (Bamuskal) akan rapat dengan panitia pemilihan untuk memutuskan tahapan lanjut atau dibatalkan. Kalau mufakat, maka pilihan dilakukan dengan melawan kotak kosong, tapi kalau tidak sepakat, maka pemilihan ditunda di pemilihan serentak berikutnya,” katanya.
Minat Pendaftar Masih Rendah di Awal Tahapan
Memasuki hari-hari awal pembukaan pendaftaran Pilur Gunungkidul, Kriswantoro mengakui belum banyak bakal calon yang menyerahkan dokumen kepada panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.
Menurutnya, kondisi tersebut masih tergolong wajar karena sebagian calon kemungkinan masih melengkapi berbagai persyaratan administrasi.
“Mungkin masih mencari informasi dan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran,” katanya.
Panitia Pilur Ngawu Sebut Baru Ada Konsultasi
Situasi serupa juga terjadi di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen. Ketua Panitia Pemilihan Lurah Ngawu, Miyardi, mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran belum ada bakal calon yang menyerahkan berkas secara resmi.
Meski demikian, sejumlah warga telah datang untuk berkonsultasi mengenai syarat pencalonan. “Baru sebatas konsultasi, tapi yang mendaftar belum ada. Kalau beredar di masyarakat ada tiga orang yang berminat, tapi kepastiannya akan ditunggu hingga pendaftaran ditutup pada 23 Juli mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMK Gunungkidul 2027 mulai dibahas. Upah saat ini Rp2.468.378 per bulan, sementara buruh berharap indikator penetapan berubah.
Pemkab Sleman menyerahkan Perbup batas wilayah kepada 17 lurah untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, dan pembangunan daerah.
KPK mengungkap identitas delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Pemkab Magelang mendorong TP PKK memperkuat kesehatan keluarga, pencegahan stunting, ekonomi rumah tangga, dan perlindungan anak.
Kontingen Indonesia bertolak ke Jepang untuk Asian Para Games 2026 dengan target 7 emas, 8 perak, dan 17 perunggu.
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.