Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Anggota Komite IV DPD RI, Gusti Kajeng Ratu (GKR) Hemas kembali melakukan sosialisasi lembaga DPD RI kepada masyarakat Bantul. Bertempat di Pendopo Kalurahan Murtigading, Sanden, GKR Hemas juga menjaring berbagai aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut GKR Hemas menyampaikan perihal Undang-Undang No. 1/2013 tentang lembaga keuangan mikro dan Undang-Undang No.12/1994 tentang pajak bumi bangunan. Adanya undang-undang tersebut menurut GKR Hemas pada Selasa (26/10/2021) membuat kegiatan pengawasan dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut harus dilaksanakan.
Untuk mengetahui pelaksanaan undang-undang tersebut di lapangan, GKR Hemas terjun ke warga mendengarkan langsung berbagai aspirasi masyarakat Murtigading. Sejumlah warga menyampaikan berbagai aspirasinya mulai dari permasalahan pertanian, pengelolaan sampah hingga urusan UMKM.
BACA JUGA: Izin Vaksin Anak 12 Tahun ke Bawah Rampung Akhir Tahun
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang turut hadir di lokasi menuturkan bila Kapanewon Sanden merupakan salah satu kapanewon yang diandalkan dalam bidang pertanian. Dia menambahkan bila Sanden menjadi bagian penting dari Food Estate yang telah ditetapkan Kementrian Pertanian. "Pemkab Bantul akan fokus pada pertaniannya, karena di Sanden ini luas lahannya masih cukup memadai," tuturnya.
"Ada sekitar 14.000 hektare yang dimiliki oleh Kabupaten Bantul. Oleh karenanya Sanden harus kita pertahankan sebagai kantong produksi pertanian Kabupaten Bantul, yang terkuat di Kabupaten Bantul. Dengan demikian Sanden akan menjadi lotus pengembangan pertanian Kabupaten Bantul," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.