Borneo FC Mengamuk 7-1 Atas Malut United, Persib Tetap Juara
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Monev BPJamsostek Kanwil Jateng-DIY bersama Disnakertras DIY terkait dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Platinum Hotel, Selasa (9/11/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengajukan tiga perusahaan untuk mendapat sanksi administrasi. Ketiga perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa, teknologi informasi dan outsourcing.
Ketiganya dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No.99/2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pergub tersebut merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan dari sekitar 5.699 unit perusahaan yang terdaftar di DIY, hanya tiga perusahaan yang diajukan untuk mendapatkan sanksi administratif.
Ketiga perusahaan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pemerintah agar mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Satu perusahaan yang diberi sanksi berada di Kota Jogja dan dua lainnya di Kabupaten Sleman. "Sebelum menjatuhkan sanksi, kami menjalankan semua tahapan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga peringatan satu, dua dan tiga," katanya di sela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Disnakertras DIY bersama BPJamsostek Kanwil Jateng-DIY, Selasa (9/11/2021).
Sanksi diberikan, kata Amin, karena ketiga perusahaan tidak memiliki iktikat untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan sebagaimana diatur dalam Pergub. Disnakertras pun mengusulkan agar ketiga perusahaan tersebut diberi sanksi administratif oleh Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). "Sanksi yang diberikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengurangan produksi hingga pencabutan izin operasional perusahaan," katanya.
Asdep Manajemen Mutu dan Risiko BPJamsostek Kanwil Jateng dan DIY, Widodo mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh Disnakertrans DIY. Menurutnya, sanksi tidak perlu diberikan jika seluruh perusahaan mematuhi norma yang ditentukan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dengan alasan ketentuan membebani keuangan perusahaan. Tidak sedikit juga perusahaan yang tidak jujur melaporkan upah para pekerjanya. Padahal jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan yang harus menanggung seluruh biaya pengobatan sampai bisa kembali bekerja. "Kalau sampai meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan santuan termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. Jadi faktanya menjadi peserta BPJamsostek justru membantu perusahaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.