KSPSI DIY Gelar Bedah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 08:37 WIB
KSPSI DIY Gelar Bedah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menggelar bedah kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Sabtu (11/7/2026). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menggelar bedah kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) para pekerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, para pekerja diminta memanfaatkan batas waktu yang tersedia untuk mempersiapkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial secara matang.

Disnakertrans DIY menekankan penyelesaian perkara harus dilakukan secara objektif, normatif, dan berbasis bukti agar hak para pekerja tetap terlindungi.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dalam menangani perselisihan hubungan industrial di MTG.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelesaian sesuai regulasi telah ditempuh, mulai dari komunikasi bipartit hingga mediasi tripartit yang difasilitasi mediator ketenagakerjaan.

"Semua hal-hal yang normatif sudah kita lakukan. Dari dinas di provinsi juga memberikan supporting penuh kepada teman-teman di Kabupaten Sleman agar penanganan perselisihan ini tetap berjalan sesuai koridor hukum. Tujuannya agar pendampingan ini objektif dan memberikan kepastian," ujar Ariyanto dalam forum diskusi Bedah Kasus, Sabtu (11/7/2026).

Ariyanto mengakui proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan komunikasi (deadlock) hingga mediator menerbitkan anjuran. Karena itu, ia mengingatkan pekerja dan serikat buruh agar segera menyiapkan langkah hukum berikutnya sebelum batas waktu pengajuan gugatan ke PHI berakhir.

"Ada jangka waktu 50 hari untuk menaikkan kasus ini menjadi kewenangan PHI. Monggo, waktu ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan sampai kedaluwarsa karena ini menyangkut hak pekerja. Data dan dokumen bukti terkait perselisihan harus dipersiapkan secara matang," imbaunya.

Ketua DPD KSPI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan forum Bedah Kasus PHI ini digelar untuk mengurai persoalan secara terbuka dengan menghadirkan Disnakertrans DIY, pakar, serta Desk Ketenagakerjaan Polda DIY dan penasihat hukum para pekerja MTG.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan memetakan kemungkinan pelanggaran hukum di luar sengketa hubungan industrial.

"Kami kaum buruh tentu berusaha bagaimana hak-hak teman pekerja ini bisa terpenuhi sesuai batas aturan yang berlaku. Kami juga didampingi tim kuasa hukum LBH UI 45 untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar kawan-kawan mendapatkan kepastian hak," kata Waljid.

Pihaknya siap mengawal kasus tersebut, termasuk kemungkinan melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan agar hak-hak pekerja bisa terpenuhi. "Tentu kami akan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Perwakilan Desk Ketenagakerjaan Polda DIY AKP Yuli Herman menilai pekerja perlu memastikan terlebih dahulu status pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dasar tuntutan hak pesangon. "Sehingga data harus lengkap sebelum ke pengadilan," papar perwakilan Polda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online