Kalurahan Parangtritis Ubah APBKal usai Kelola Retribusi Pantai

Yosef Leon
Yosef Leon Minggu, 12 Juli 2026 08:17 WIB
Kalurahan Parangtritis Ubah APBKal usai Kelola Retribusi Pantai

Petugas pemungut retribusi wisata pantai dari Kalurahan Parangtritis bekerja di salah satu titik tempat pemungutan retribusi (TPR) Sabtu (11/7/2026). /Harian Jogja-Yosef Leon.

Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kalurahan Parangtritis bergerak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2026 setelah menerima penugasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk mengelola pemungutan retribusi di kawasan Pantai Parangtritis sisi timur. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan operasional petugas dapat segera terpenuhi sejak skema pengelolaan baru mulai diterapkan.

Perubahan anggaran difokuskan untuk membiayai honor petugas pemungut retribusi, penyediaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan operasional lainnya yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBKal murni 2026.

Perubahan APBKal Dikebut

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, menjelaskan penugasan kepada Kalurahan Parangtritis diberikan setelah APBKal 2026 disahkan. Kondisi tersebut membuat anggaran untuk operasional petugas belum tersedia.

"Kalurahan Parangtritis sekarang sedang berjuang melakukan perubahan APBKal karena belum ada anggaran tambahan untuk honor petugas pemungut retribusi, pengadaan sarana prasarana, dan kebutuhan lainnya," kata Saryadi, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, perubahan APBKal perlu segera dirampungkan karena petugas baru telah mulai bekerja sejak 1 Juli 2026. Honor mereka dijadwalkan mulai dibayarkan pada 1 Agustus 2026 atau setelah satu bulan bertugas.

Dispar Tarik 21 Personel dari TPR Parangtritis

Saryadi mengatakan seluruh personel Dinas Pariwisata Bantul yang sebelumnya bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis telah ditarik.

Kewenangan pengelolaan petugas kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kalurahan Parangtritis, termasuk penentuan jumlah personel, pembagian tugas, hingga penyediaan fasilitas pendukung.

"Seluruh personel Dispar di TPR Parangtritis, sebanyak 21 orang, kami tarik. Untuk jumlah petugas yang diangkat kalurahan saya tidak tahu pasti, mungkin sekitar 40 orang. Itu menjadi kewenangan kalurahan, termasuk pembagian tugas dan penyediaan sarana prasarananya," ujarnya.

Operasional Didanai dari Bagi Hasil Retribusi dan PAD

Carik Kalurahan Parangtritis, Elyas Suprapta, membenarkan perubahan APBKal dilakukan karena penugasan dari Bupati Bantul diterima pada pertengahan tahun anggaran.

Akibatnya, anggaran operasional petugas pemungut retribusi belum sempat dimasukkan dalam APBKal 2026 sehingga harus diakomodasi melalui APBKal Perubahan.

"Karena penugasan dari Pak Bupati ini di pertengahan tahun, penambahan operasional petugas pungut belum dianggarkan dalam APBKal 2026, sehingga perlu dimasukkan dalam APBKal Perubahan," kata Elyas.

Ia menjelaskan kebutuhan anggaran tambahan akan dipenuhi melalui dana bagi hasil retribusi yang diterima kalurahan setiap tahun serta Pendapatan Asli Desa (PAD).

Menurut Elyas, skema pembagian hasil retribusi sebesar 30 persen untuk kalurahan dan 70 persen bagi Pemkab Bantul baru akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Karena itu, pembayaran honor petugas serta pemenuhan sarana dan prasarana sementara akan menggunakan dana bagi hasil retribusi yang selama ini diterima seluruh kalurahan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pelayanan di tingkat kalurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online