Bantul Terapkan Pembobotan Nilai untuk Seleksi Calon Lurah 2026
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
Kabel optik/Magnific
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menyiapkan regulasi untuk menata keberadaan tiang fiber optik yang terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet. Salah satu konsep yang tengah dikaji adalah penerapan sistem penggunaan bersama, sehingga satu tiang dapat dimanfaatkan oleh beberapa operator telekomunikasi sekaligus.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi penumpukan tiang jaringan yang berpotensi mengganggu estetika kawasan apabila setiap operator membangun infrastruktur secara terpisah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul, Bobot Ariffi' Aidin, mengatakan aturan yang sedang disusun nantinya akan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penataan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib dan efisien di masa mendatang.
"Kalau sekarang itu satu operator kan satu tiang. Nah, ke depan itu harapannya mungkin tidak satu operator satu tiang," katanya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Bobot, kondisi tiang fiber optik di Bantul saat ini sebenarnya masih relatif terkendali dan belum menimbulkan persoalan serius. Meski demikian, pemerintah daerah memilih menyiapkan langkah antisipatif sejak dini agar pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi tidak menimbulkan masalah tata ruang di kemudian hari.
Ia menjelaskan konsep yang sedang dikaji memungkinkan beberapa operator menggunakan satu tiang yang sama untuk menempatkan jaringan mereka. Dengan sistem tersebut, jumlah tiang yang berdiri di ruang publik dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terlihat lebih rapi.
"Ya, idealnya ada tiang yang bisa dipakai untuk bersama. Jadi enggak satu operator satu tiang, mungkin bisa beberapa operator satu tiang. Ke depannya seperti itu harapannya," ujar Bobot.
Saat ini Diskominfo Bantul masih menyusun kajian teknis sebagai dasar penyusunan naskah akademik sebelum regulasi tersebut dirancang lebih lanjut. Karena proses penyusunannya masih panjang, pemerintah daerah memperkirakan aturan tersebut belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Namun kemungkinan tidak bisa keluar tahun ini, masih panjang prosesnya," katanya.
Selain membahas penataan infrastruktur jaringan, Pemkab Bantul juga masih mencermati persoalan wilayah yang belum terjangkau layanan internet secara optimal. Meski demikian, Bobot menilai kondisi blank spot di Bantul saat ini tidak terlalu luas dan cenderung bersifat lokal pada titik-titik tertentu.
Menurutnya, ada sejumlah lokasi yang mengalami sinyal lemah, tetapi kondisi tersebut biasanya dapat teratasi hanya dengan berpindah beberapa meter dari titik awal.
"Ada, tapi enggak signifikan. Maksudnya, misalnya di titik A tidak ada sinyal, terus nanti geser berapa meter sudah ada. Jadi, sebenarnya kalau yang betul-betul blank spot itu kalau menurut saya, ya ada tapi enggak begitu signifikan," ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap operator telekomunikasi dapat melihat peluang untuk memperluas cakupan layanan ke wilayah yang masih membutuhkan penguatan jaringan. Sebab, keterbatasan anggaran membuat pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur internet secara langsung dalam skala besar.
"Harapannya dari operator seluler itu bisa mendirikan jaringan," katanya.
Di sisi lain, program penyediaan akses internet gratis atau internet masuk desa yang sebelumnya pernah dijalankan pemerintah daerah saat ini sudah tidak lagi berlangsung. Bobot menjelaskan program tersebut terhenti karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
"Sudah lama tidak ada, karena keterbatasan anggaran," ujarnya.
Rencana penataan tiang fiber optik ini diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, tetapi juga mendukung pemerataan layanan internet di Bantul. Dengan regulasi yang jelas, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berlangsung lebih efisien sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih fasilitas antaroperator di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
Presiden Prabowo mengungkap 240 BUMN telah ditutup dan menargetkan 800 perusahaan ditertibkan hingga akhir 2026. Langkah ini disebut menghemat hampir Rp70 trili
Stadion Sultan Agung Bantul mulai direnovasi untuk menyambut Super League dan Championship musim 2026/2027. PSIM Jogja dan Persiku Kudus akan menggunakan SSA.
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh aparatur negara berbenah dan melakukan introspeksi. Ia menegaskan rakyat tidak ingin korupsi dibiarkan dan hukum harus
Ruang digital semakin lekat dengan kehidupan anak-anak. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, terdapat ancaman yang mengintai.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan. Harta Rp9,1 miliar, garasi Rp475 juta.