Bantul Terapkan Pembobotan Nilai untuk Seleksi Calon Lurah 2026

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 06 Juli 2026 19:57 WIB
Bantul Terapkan Pembobotan Nilai untuk Seleksi Calon Lurah 2026

Ilustrasi. /Freepik.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan mekanisme penyaringan berbasis pembobotan nilai apabila jumlah bakal calon lurah yang lolos seleksi administrasi melebihi lima orang pada Pemilihan Lurah (Pilur) 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah yang telah diundangkan pada 23 Juni 2026.

Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilur 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Seleksi Dilakukan dengan Sistem Pembobotan Objektif

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKAL) Bantul, Afif Umahatun, menjelaskan mekanisme baru diterapkan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat administrasi lebih dari lima orang.

Dalam kondisi tersebut, panitia tidak melakukan seleksi secara subjektif, melainkan menggunakan sistem pembobotan yang telah diatur dalam Perbup untuk menentukan lima kandidat yang berhak melaju ke tahap berikutnya.

"Jika bakal calon lebih dari lima orang, tidak ada seleksi yang subjektif. Semua menggunakan rumus pembobotan objektif ini untuk menyaring lima kandidat terbaik yang berhak maju ke tahap pengundian nomor urut," kata Afif, Senin (6/7/2026).

Pengalaman di Pemerintahan Jadi Penilaian Terbesar

Afif menjelaskan terdapat tiga komponen utama dalam sistem penilaian tersebut.

Komponen dengan bobot terbesar adalah pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan yang memiliki nilai 50 persen. Dalam kategori ini, mantan lurah memperoleh nilai tertinggi, kemudian diikuti pamong kalurahan, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta pegawai pemerintahan lainnya.

Pengalaman Organisasi dan Pendidikan Ikut Dinilai

Selain pengalaman di pemerintahan, pengalaman sebagai pengurus organisasi menjadi komponen kedua dengan bobot 30 persen.

Penilaian diberikan berdasarkan pengalaman kepengurusan pada organisasi yang diakui pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga kalurahan.

Sementara itu, tingkat pendidikan menjadi komponen ketiga dengan bobot 20 persen. Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai lulusan SMP atau sederajat hingga jenjang pendidikan pascasarjana.

"Terakhir tingkat pendidikan menjadi komponen ketiga dengan bobot 20 persen. Nilai diberikan secara berjenjang, mulai lulusan SMP atau sederajat hingga pendidikan pascasarjana," ujarnya.

Calon Lurah Wajib Memahami Keistimewaan DIY

Perbup Nomor 47 Tahun 2026 juga mengatur syarat khusus bagi setiap calon lurah di Kabupaten Bantul.

Seluruh kandidat diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan memahami sejarah asal-usul keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta berperan sebagai pemangku keistimewaan di tingkat kalurahan.

Keterwakilan Perempuan Diperkuat

Regulasi tersebut turut memperkuat keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pilur.

Panitia pemilihan di tingkat kalurahan maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap tempat pemungutan suara diwajibkan melibatkan sedikitnya satu unsur perempuan.

Saat ini, tahapan Pilur 2026 di Kabupaten Bantul masih memasuki proses pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sementara.

"Untuk sekarang tahapannya masih pemutakhiran dan validasi daftar pemilih sementara," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online