DPRD Bantul Minta Pengelola Tambak dan Kolam Ikan Perhatikan Dampak Lingkungan
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Lokasi TPR baru di kawasan Parangtritis, Senin (13/4/2026). Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul kembali melanjutkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Pantai Parangtritis. Sebelum pelaksanaan di lapangan, Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul tengah menyusun surat edaran (SE) yang akan menjadi dasar penataan sekaligus acuan bagi para pedagang yang dinilai melanggar ketentuan.
Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari penertiban bangunan dan lapak pedagang yang dilakukan pada November 2025. Penataan kembali diarahkan untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi andalan di Bantul tersebut.
Dispar Matangkan Aturan Sebelum Penataan
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Bantul, Istiyani, mengatakan proses penataan masih berada pada tahap penyusunan regulasi. Surat edaran yang sedang disiapkan nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan sebelum penataan dilakukan.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperbaiki wajah kawasan Pantai Parangtritis agar tidak terkesan kumuh sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung.
"Ini merupakan penataan lanjutan yang tahun lalu juga kami adakan," ujar Istiyani, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan karena penyusunan surat edaran masih berlangsung.
Dispar Bantul, kata dia, akan terlebih dahulu menyampaikan surat edaran kepada para pedagang yang dinilai melanggar aturan agar membongkar lapaknya secara mandiri.
"Belum, harus menyusun SE-nya dulu. Ini nanti akan kami sebar ke pedagang yang melanggar aturan agar membongkar lapaknya secara mandiri. Jika tidak diindahkan maka akan kami bongkar," katanya.
Penataan Lanjutan Pascapenertiban 2025
Program ini merupakan tindak lanjut dari penertiban kawasan Pantai Parangtritis yang dilaksanakan pada November 2025. Setelah penertiban tersebut, pemerintah berupaya menata kembali aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan selaras dengan pengembangan destinasi wisata.
Melalui penataan lanjutan ini, pemerintah berharap aktivitas para pedagang tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga kawasan wisata menjadi lebih tertata.
Satpol PP Siapkan Dukungan Personel
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, membenarkan bahwa rapat koordinasi terkait penataan kawasan Pantai Parangtritis telah digelar belum lama ini.
Namun, ia menegaskan Satpol PP hanya bertugas memberikan dukungan personel dalam pelaksanaan di lapangan, sedangkan seluruh aspek teknis penataan menjadi kewenangan Dispar Bantul.
"Kami hanya membantu dalam personel atas arahan dari Dispar Bantul," kata Rujito.
Ia menjelaskan sasaran penataan adalah pedagang yang berjualan di sisi selatan jalan corblok kawasan Pantai Parangtritis.
Meski demikian, Rujito belum dapat memastikan apakah penataan kali ini juga akan disertai pembongkaran lapak seperti yang dilakukan pada penertiban sebelumnya.
"Penataan pedagang yang berada di sebelah selatan jalan corblok. Untuk lebih detailnya dari Dispar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.