Hari Pertama Sistem Baru Retribusi Pantai Bantul Masih Banyak Catatan

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 02 Juli 2026 14:17 WIB
Hari Pertama Sistem Baru Retribusi Pantai Bantul Masih Banyak Catatan

Lokasi TPR baru di kawasan Parangtritis, Senin (13/4/2026). Harian Jogja/Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL— Pelaksanaan hari pertama sistem baru pemungutan retribusi wisata di kawasan Pantai Parangtritis masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah. Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul mencatat sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi setelah pengelolaan pemungutan retribusi dialihkan kepada petugas dari Kalurahan Parangtritis mulai 1 Juli 2026.

Perubahan tersebut sekaligus mengubah pola pelayanan di tempat pemungutan retribusi (TPR). TPR Parangtritis yang berada di jalur nasional kini hanya melayani kendaraan bus, sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melalui sembilan titik pemungutan baru yang tersebar di akses masuk kawasan wisata.

Kepala Dispar Bantul, Saryadi, mengatakan perubahan besar dalam tata kelola retribusi memang membutuhkan proses penyesuaian. Karena itu, evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk mengetahui efektivitas sistem yang baru diterapkan.

Menurut dia, salah satu persoalan yang langsung terlihat adalah kondisi sarana dan prasarana di sejumlah titik TPR baru yang dinilai masih jauh dari ideal.

Saat melakukan pemantauan lapangan pada hari pertama operasional, Dispar menemukan beberapa pos pemungutan hanya dilengkapi fasilitas sederhana berupa meja, kursi, dan tenda darurat.

"Yang pasti letak TPR-nya itu belum ideal. Sarana dan prasarananya juga masih sangat terbatas," kata Saryadi, Kamis (2/7/2026).

Kondisi geografis di sejumlah titik akses menuju Pantai Parangtritis juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian lokasi berada di jalur yang sempit dan diapit bangunan warga sehingga menyulitkan pembangunan fasilitas permanen.

Dispar Bantul berencana membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk mencari solusi yang memungkinkan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Selain masalah fasilitas, distribusi petugas juga masih menjadi bahan evaluasi. Saat ini setiap titik TPR ditempatkan dua petugas dengan pola yang sama di seluruh lokasi.

Namun, Dispar belum memiliki data pasti mengenai tingkat kepadatan kendaraan di masing-masing titik sehingga belum dapat menentukan kebutuhan personel secara lebih proporsional.

"Kami masih memetakan titik mana yang paling ramai dan mana yang relatif sepi. Data itu penting untuk menentukan kebutuhan petugas ke depan," ujarnya.

Kendala lain muncul pada penerapan sistem pembayaran digital. Sebelumnya aplikasi kasir dan pembayaran elektronik Zeepos hanya digunakan pada satu TPR utama. Setelah sistem diperluas menjadi 10 titik pelayanan, jumlah perangkat yang tersedia ternyata belum mencukupi.

Dari kebutuhan yang ada, hanya tersedia tujuh unit perangkat sehingga sebagian titik pemungutan masih menggunakan sistem karcis manual.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum terlalu mengganggu pelayanan karena tarif retribusi wisata yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.

Dispar Bantul juga mengakui salah satu tujuan utama perubahan sistem ini adalah mengurangi aktivitas pemungutan retribusi di jalan nasional yang selama ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai aturan.

Namun hingga saat ini TPR di jalan nasional masih tetap beroperasi untuk melayani kendaraan bus wisata. Keputusan tersebut diambil karena akses menuju titik pemungutan alternatif belum memungkinkan dilalui kendaraan berukuran besar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Dodi Purnomo Jati, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan yang muncul pada masa awal penerapan kebijakan baru tersebut.

Menurut dia, keberadaan TPR di jalan nasional tidak boleh berlangsung terlalu lama karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait fungsi jalan umum.

"Itu memang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Jalan nasional harus digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat," kata Dodi.

Ia menegaskan pemungutan retribusi wisata seharusnya dilakukan di kawasan objek wisata, bukan pada ruas jalan yang digunakan masyarakat umum sebagai jalur transportasi.

DPRD berharap koordinasi antara Dispar Bantul, Kalurahan Parangtritis, dan instansi terkait dapat segera dilakukan agar berbagai persoalan yang muncul pada tahap awal implementasi dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan wisatawan maupun aktivitas masyarakat sekitar kawasan pantai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online