Modus Modal Usaha Rp80 Juta, Dua Mobil Pengusaha Bantul Raib
Polres Bantul mengungkap penipuan bermodus modal usaha Rp80 juta. Korban kehilangan dua mobil dan BPKB dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
Sekda Bantul Agus Budiraharja (tengah) bersama kepala Dinpar Bantul Saryadi saat meninjau salah satu lokasi TPR Baru di Gang akses menuju pantai Parangtritis. /Harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengubah mekanisme pemungutan retribusi kawasan wisata Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok. Mulai 1 Juli 2026, Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) tidak lagi berada di Jalan Parangtritis untuk kendaraan selain bus, melainkan dipindahkan ke sejumlah akses masuk langsung menuju kawasan pantai.
Kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari penataan sistem retribusi wisata sekaligus memperkuat peran Pemerintah Kalurahan Parangtritis dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Bantul.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Sejak kebijakan itu berlaku, seluruh proses pemungutan retribusi di kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Menurut Saryadi, titik pemungutan retribusi kini ditempatkan di setiap akses utama menuju kawasan wisata pantai. Sementara itu, kendaraan bus tetap melakukan pembayaran di TPR lama karena dimensinya tidak memungkinkan melintasi jalan lingkungan yang menjadi akses masuk baru.
"Tempat pemungutannya bergeser dari Jalan Parangtritis ke setiap gang-gang masuk di kawasan pantai. Tapi, khusus untuk bus, dipungut di TPR lama karena bus tidak memungkinkan masuk ke gang-gang," ujar Saryadi, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan terdapat sekitar sembilan titik akses masuk yang kini dijaga petugas. Lokasinya berada di kawasan selatan Terminal Porangan, sekitar Monumen Jenderal Sudirman, gang relokasi, dekat Hotel Gandung, samping SD Parangtritis II, kawasan Hotel Laras, hingga jalur menuju Pantai Depok.
Adapun TPR lama di Jalan Parangtritis tetap dioperasikan untuk melayani kendaraan bus. Pada malam hari, petugas juga kembali berjaga di lokasi tersebut karena pengawasan di seluruh akses masuk secara bersamaan dinilai tidak memungkinkan.
Saryadi menambahkan seluruh petugas pemungut retribusi di kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok kini berasal dari Pemerintah Kalurahan Parangtritis. Sementara petugas yang sebelumnya bertugas di bawah Dinas Pariwisata dialihkan ke penugasan lain.
"Sekarang petugas pemungut retribusi untuk kawasan Pantai Parangtritis sampai Depok seluruhnya berasal dari Kalurahan Parangtritis. Petugas dari Dinas Pariwisata kami tarik, ada yang memperkuat TPR Pantai Barat, dan sebagian membantu penanganan kebersihan pantai dan ada yang kami tarik ke kantor," katanya.
Pemindahan lokasi TPR dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas sistem sebelumnya. Salah satu pertimbangannya ialah lokasi TPR lama berada di Jalan Parangtritis yang telah berstatus sebagai jalan nasional sehingga dinilai kurang tepat untuk kegiatan pemungutan retribusi kawasan wisata.
Kebijakan tersebut juga menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang sempat ramai di media sosial setelah libur Lebaran 2026. Saat itu, sejumlah pengguna jalan yang hanya melintas menuju Kabupaten Gunungkidul mengaku tetap dikenai retribusi ketika melewati TPR Parangtritis.
Dengan lokasi pemungutan yang kini berada di akses khusus menuju pantai, pemerintah berharap wisatawan dapat dibedakan dengan masyarakat yang hanya melintas ke daerah lain sehingga persoalan serupa tidak lagi terjadi.
"Langkah ini juga untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi. Dulu banyak yang mengaku hendak ke Gunungkidul sehingga tidak bisa dipungut retribusi. Kalau sekarang titiknya berada di akses masuk pantai, alasan seperti itu sudah tidak ada karena jalan tersebut memang khusus menuju kawasan wisata," ujar Saryadi.
Perubahan sistem pemungutan tersebut juga disertai mekanisme bagi hasil antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan Parangtritis. Namun, Saryadi menegaskan pembagian tersebut tidak dilakukan secara langsung dari hasil pungutan harian.
Seluruh penerimaan retribusi tetap disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Setelah tercatat dalam APBD, pemerintah daerah akan mengalokasikan bagi hasil sebesar 30 persen kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis pada tahun anggaran berikutnya.
"Sering muncul anggapan bahwa hasil retribusi langsung dibagi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk kalurahan. Mekanismenya bukan seperti itu. Seluruh hasil pemungutan masuk ke kas daerah lebih dahulu, kemudian tahun berikutnya baru dialokasikan melalui APBD sebagai bagi hasil sebesar 30 persen," jelasnya.
Dana bagi hasil tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemungutan retribusi, pemeliharaan dan pengembangan kawasan wisata, pembangunan wilayah padukuhan, serta pembiayaan berbagai program prioritas Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan perubahan pengelolaan TPR Parangtritis bukan sekadar memindahkan lokasi pemungutan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penataan kawasan wisata sekaligus memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap Pantai Parangtritis melalui pelibatan pemerintah kalurahan dan warga sekitar.
"Ini bukan sekadar pergantian petugas pemungutan retribusi. Ini bagian dari penataan Parangtritis. Kita ingin memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni terhadap Parangtritis," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengungkap penipuan bermodus modal usaha Rp80 juta. Korban kehilangan dua mobil dan BPKB dengan kerugian sekitar Rp100 juta.
SMPN 1 Sanden menetapkan SOP layanan publik dan mengevaluasinya bersama masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak di kisaran Rp17.990-Rp18.050 per dolar AS pada Jumat, dipengaruhi sentimen global dan domestik.
Suara Ibu Yogyakarta menggelar aksi damai di Bundaran UGM dengan tujuh tuntutan, mulai ekonomi, harga pangan, hingga kriminalisasi aktivis.
Harga emas Antam hari ini, Jumat 3 Juli 2026, naik Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram. Simak daftar harga emas semua pecahan.
Pemkab Bantul memindahkan TPR Parangtritis ke akses masuk pantai mulai 1 Juli 2026 untuk menata retribusi wisata dan menghindari keluhan pengguna jalan.