WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Nampak adanya pengeprasan di bukit intrusi Godean, Sabtu (13/11/2021)/Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, SLEMAN--Bukit intrusi yang berlokasi di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, resmi ditetapkan sebagai geoheritage pada April lalu. Sayangnya, bukit setinggi 81,1 meter dari ini terancam kelestariannya oleh pengeprasan dan perumahan.
Salah satu warga Dusun Kwagon, Kalurahan Sidorejo, Suryanto, menjelaskan perumahan yang berada di sisi utara bukit ini sudah dibangun sekitar empat tahun lalu, jauh sebelum penetapan status geoheritage. Namun, ancaman lain datang pada 2020 lalu berupa pengeprasan bukit dengan alat berat dari sisi timur.
Ia tidak tahu apakah pihak yang mengepras bukit intrusi itu merupakan pengembang yang sama dengan perumahan di sisi barat. pasalnya, sejak pertama masuk, belum pernah ada sosialisasi kepada warga. Pengeprasan ini terlihat dari jalan masuk kawasan bukit dari selatan, ada bagian bukit yang mulai gundul dan seperti terbelah dua.
Adapun bukit tersebut yang mengandung tanah liat, selama ini dimanfaatkan oleh banyak warga sekitar untuk pembuatan genting dan batu bata skala rumah tangga. “Orang-orang sini pernah ngobrol sama yang pakai bego [pengepras] katanya dalam dua tahun habis. Itu nanti kalau dua tahun habis, terus orang-orang sini mau kerja apa?” katanya,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
Menyikapi hal ini, warga sepakat untuk melindungi bukit intrusi ini, dengan melayangkan surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, tertanggal 20 Oktober lalu. Surat ini direspons dengan rencana pembentukan forum oleh Dinas Pertanahan dan tata Ruang DIY untuk mendiskusikan kasus ini, yang terdiri dari Pemda DIY, akademisi, asosiasi dan tokoh masyarakat.
Ada tiga poin penting alasan perlunya perlindungan pada bukit intrusi dalam surat tersebut, yakni pertama merupakan kawasan geoheritage, kedua menjadi sumber matapencaharian warga dan ketiga melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman, dimana kasawan ini semestinya untuk tanaman holtikultura.
BACA JUGA: WHO: Kesenjangan Vaksin Covid-19 Global Harus Dihentikan!
Pada awal Oktober lalu, operasional pengeprasan bukit menggunakan bego dihentikan dan sampai hari ini belum dilanjutkan kembali. Kata Suryanto, penghentian ini karena ada penutupan dari Polda DIY, meski ia juga belum tahu atas alasan apa. Meski demikian warga masih khawatir jika pengeprasan kembali berlanjut sewaktu-waktu.
Direktur Walhi Jogja, Halik Sandera, mengatakan ketika status bukit intrusi sudah menjadi geoheritage, semestinya sudah menjadi kawasan lindung geologi. “Dengan pemanfaatan tidak boleh mengubah bentang alamnya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pengeprasan bukit tersebut apakah legal atau illegal. Jika legal, maka perlu dipertanyakan proses pemberian izinnya. “Kalau illegal tinggal Pemda berani, mau dan punya komitmen untuk melindungi kawasan tersebut dengan penehakan hukum dan pengawasan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pengeprasan dan perumahan di bukit intrusi ini juga berdampak pada semakin besarnya potensi bencana hidrometeorologi. Kepala Seksi Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Lelono, mengatakan kawasan ini menjadi salah satu lokasi yang berpotensi longsor saat musim hujan.
Munculnya potensi tersebut disebabkan wilayah perbukitan itu sudah dibuka dan dibuat perumahan. “Apabila terjadi hujan lebat di sana itu kan tanahnya jadi ngemu banyu lah intinya, itu nanti kalau dia sudah cukup jenuh itu biasanya terjadi longsoran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Wamendagri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otsus Papua 2026 menerapkan prinsip 5T agar manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat.
Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan berkedok anggota polisi terhadap remaja di Desa Pliken dengan dua tersangka.
KPK membawa tiga koper dokumen dan telepon seluler dari penggeledahan kantor CV DKK di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Tari Bedhaya Ullen Sentalu resmi dipentaskan setelah melalui proses penciptaan selama 25 tahun di Museum Ullen Sentalu.
Polrestabes Medan menyita 24 kilogram sabu tujuan Jakarta yang disembunyikan di dinding mobil setelah pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera.