DVI Polri Identifikasi 2 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. /Ist-Diskominfo
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkot Jogja sedikit membocorkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota ini.
Pemerintah Kota Jogja sudah menerima rekomendasi besaran Upah Minimum Kota 2022 yang dipastikan lebih tinggi dibanding UMK 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan.
“Sudah ada rekomendasi besaran Upah Minimum Kota [UMK] berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (17/11/2021).
Rekomendasi nilai UMK 2022 untuk Kota Yogyakarta tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Gubernur DIY sebelum ditetapkan menjadi UMK 2022.
BACA JUGA: Ini Skenario Sultan Hadapi Libur Akhir Tahun Agar Covid-19 Tak Melonjak di DIY
“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Haryadi.
Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada Kamis (18/11/2021).
“Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” katanya.
Menurut Haryadi, sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan nilai UMK adalah keseimbangan UMK antara kota dan empat kabupaten lain di DIY serta daya tarik investasi di masa yang akan datang.
“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” katanya.
Pada 2021, nilai UMK di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di antara empat kabupaten lain di DIY. UMK Kabupaten Sleman adalah Rp1.903.500, Kabupaten Bantul Rp1.842.460, Kabupaten Kulonprogo Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.
Seluruh UMK di kota dan kabupaten di DIY tersebut sudah lebih tinggi bila dibanding nilai upah minimun provinsi (UMP) DIY pada 2021 yaitu Rp1.765.000.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyebut kenaikan rata-rata UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen sesuai formula penghitungan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Namun demikian, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing gubernur dan Kementerian Tenaga Kerja memberikan waktu maksimal hingga 20 November bagi setiap provinsi mengumumkan UMP dan UMK paling lambat 30 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Dosen Unisa mengembangkan kombinasi Metcovazin dan stimulasi listrik untuk mempercepat penyembuhan luka diabetes melalui penelitian praklinis.
Marc Klok menegaskan Persib datang ke Jepara untuk menang saat menghadapi Persijap pada pekan ketiga BRI Super League 2026/27.
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
BPBD Bantul merencanakan pembangunan sumur bor sebagai solusi jangka panjang mengatasi kekeringan dengan menggandeng BNPB dan mitra CSR.
Soft tenis putra Indonesia meraih perunggu Asian Games 2026. Pelatih Prima Simpatiaji mengapresiasi kerja keras atlet yang tembus semifinal.