Petani Magelang Tingkatkan Nilai Sawi Lewat Keripik Kraukk
Harga sawi sempat anjlok hingga Rp500 per kg. KWT Sehati Magelang mengolahnya menjadi keripik Kraukk! bernilai jual lebih tinggi.
Unggahan pertanyaan tentang tarif parkir sepeda motor. /Ist
Harianjogja.com, JOGJA-- Masalah parkir di Kota Jogja memang sering menuai masalah. Kali ini, ada warganet yang mempertanyakan tentang tarif parkir untuk sepeda motor dengan body besar.
Warganet dengan nama akun Facebook Erwan Efendi melontarkan pertanyaan di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ). Ia mempertanyakan tarif parkir untuk sepeda motor di Jalan Malioboro.
"Lur.. apa klo parkir motor megapro sm motor bebek harganya lain ya di malioboro," tulisnya, di grup beranggotakan lebih dari 1,1 juta akun tersebut pada Sabtu (13/11/2021).
Rupanya, pertanyaan ini menarik perhatian warganet. Unggahan itu pun dikomentari hingga lebih dari 1.400 kali dan disukai lebih dari 2.200 warganet.
Dari komentarnya, warganet ada yang pro dan ada yang kontra dengan perbedaan tarif tersebut. Warganet yang pro beralasan karena sepeda motor Megapro memiliki body lebih besar sehingga lebih berat saat memindahkannya.
"Belajar memposisikan diri saja,pasti akan tau berat atau tidaknya suatu pekerjaan. matur sembah nuwun," komentar Yogyes.
Menanggapi pro kontra tersebut, Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ig Hanarto mengungkapkan secara umum parkir kendaraan bermotor roda dua tidak membedakan semua jenis atau merek kendaraan. Tarif parkir roda dua di tepi jalan umum Rp2.000 pukul rata. Adapun tarif di tempat khusus seperti mal, tarifnya progresif Rp2.000 di jam pertama, selanjutnya per jam bertambah Rp500.
Namun, ia mengakui ada oknum juru parkir di lapangan yang menerapkan tarif berbeda, yakni lebih tinggi. "Teman-teman oknum di lapangan, mereka sebagai tenaga kerja, bukan juru parkir. Perhitungan mereka jika tarifnya hanya Rp2.000 maka mereka tidak mendapat sisa. Makanya mereka ada yang menarik tambahan bagi kendaraan roda dua berat, seperti Megapro dan NMax," katanya.
Hanarto menegaskan, jika warga menemukan ada juru parkir yang menarik tarif lebih tinggi dari aturan, maka warga bisa komplain ke FKPPY atau ke Dinas Perhubungan. Adapun Hanarto mengaku bisa mengambil tindakan persuasif pada rekan seprofesinya yang menaikkan tarif parkir sembarangan. Ia pun akan memperingatkannya.
Ia mengakui, juru parkir menghadapi terbatasnya lahan, sehingga kadang saat ada kendaraan dengan body besar akan memakan tempat dan mengurangi kapasitas.
"Salah satu kendala di lapangan seperti itu. Lahan terbatas. Nah di situ menimbulkan banyak kecurangan-kecurangan karena lahan sempit. sehingga menarik lebih untuk kendaraan besar. Tapi seharusnya [tarif] itu tetap, roda dua tetap sama," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga sawi sempat anjlok hingga Rp500 per kg. KWT Sehati Magelang mengolahnya menjadi keripik Kraukk! bernilai jual lebih tinggi.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.