Belanda dan Spanyol Teratas! Ini 5 Tim Paling Sial di Adu Penalti
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Bantul memastikan belum bisa mengambil langkah terkait dengan dikabulkannya kasasi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, Idham Samawi oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebab, sampai saat ini, Pemkab Bantul belum menerima salinan resmi terkait keputusan dari MA tersebut.
Padahal, dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.
BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Tak Menyerah, Idham Samawi Menggugat
"Saya belum terima salinannya, ya. Jadi belum bisa komentar. Salinannya keputusannya seperti apa, kan belum tahu. Tapi tunggu beberapa hari ke depan kami akan terima salinan,baru nanti setelah itu akan kami pelajari. Ada langkah apa yang akan kami lakukan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ditemui di Kepatihan, Kamis (25/11/2021).
Terpisah Pengacara Pemkab Bantul, Iswadi mengatakan masih akan menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung.
"Nunggu resminya saja," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Idham Samawi, Mustofa telah mengajukan kasasi ke MA, Mei 2021. Pengajuan kasasi dilakukan oleh Mustofa karena keputusan banding dari kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tertanggal 30 Maret 2021.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tersebut, ketua majelis hakim Heru Iriani, hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutuskan menolak banding gugatan dari Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Hakim memutuskan mengembalikan dana hibah tersebut kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peardilan yang untuk tingkat banding dihitung senilai Rp150.000.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar, Kamis (15/10) lalu.
Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Idham Samawi Ajukan Banding Lawan
Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perpres ojol resmi terbit, potongan aplikasi maksimal 8 persen mulai Juli 2026, driver dapat perlindungan lebih kuat.