BBM Cepat Habis Saat Macet? Kebiasaan Eco-Driving Ini Bisa Dicoba
Simak 9 cara menghemat BBM saat berkendara di tengah kemacetan dengan eco-driving, mulai dari menjaga kecepatan hingga mengurangi idling.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Tim kuasa hukum mantan Bupati Bantul Idham Samawi memastikan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, yang menolak banding atas gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar.
"Iya, kami ajukan kasasi. Saat ini kami baru melengkapi persyaratan dan akan segera mendaftarkannya," kata kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, Selasa (18/5/2021).
Meski enggan merinci mengenai berkas yang harus dilengkapi, Mustofa mengaku saat ini dirinya bersama dengan tim terus mengejar waktu pendaftaran kasasi. Rencana pendaftaran kasasi akan dilakukan sebelum 21 Mei 2021.
"Kami kejar tanggal 21. Nanti kalau sudah kami daftarkan kami kabari. Pendaftaran Kasasi juga kan lewat Pengadilan Negeri Bantul," ucap Mustofa.
BACA JUGA: Berdiri di Batu Karang, Wisatawan Jogja Terseret Ombak Pantai Siung
Pengajuan kasasi dilakukan oleh Mustofa karena keputusan banding dari kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tertanggal 30 Maret 2021.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tersebut, ketua majelis hakim Heru Iriani, hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutuskan menolak banding gugatan dari Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Hakim memutuskan mengembalikan dana hibah tersebut kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peardilan yang untuk tingkat banding dihitung senilai Rp150.000.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2021) lalu.
Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak 9 cara menghemat BBM saat berkendara di tengah kemacetan dengan eco-driving, mulai dari menjaga kecepatan hingga mengurangi idling.
Sopir truk kecelakaan maut di Mojosongo Solo ditangkap di Boyolali. Polisi masih memeriksa pengemudi untuk proses penyidikan.
Kompetisi Seri A Askab PSSI Sleman 2026 diikuti delapan tim dan menjadi bagian persiapan sepak bola Sleman menuju Porda XVIII DIY 2027.
Harga pangan nasional 23 September 2026, cabai rawit merah Rp89.500/kg dan telur ayam Rp30.200/kg. Cek harga beras, daging, gula, dan minyak.
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan calon pekerja migran memilih jalur resmi dan menguasai bahasa asing sebelum bekerja ke luar negeri.
Bitcoin sempat menembus US$87.200. Simak faktor pendorong penguatan dan imbauan bagi investor menghadapi volatilitas pasar kripto.