Advertisement
Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
Penampakan sampah limbah kain yang muncul di lahan bekas galian tambang pasir di wilayah Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Pundong, Bantul belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Aktivitas pembuangan sampah liar memanfaatkan bekas galian tambang pasir ditemukan di Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Tumpukan sampah yang didominasi karung berisi sisa potongan kain itu berada tidak jauh dari aliran Sungai Opak, sehingga memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan.
Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku langsung menindaklanjuti laporan warga dengan memerintahkan Dukuh Jelapan melakukan pengecekan lapangan.
Advertisement
“Sudah saya instruksikan untuk ditelusuri dari mana asal muasal sampah itu,” kata Mahardi, Sabtu (14/2/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan, lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan limbah kain sisa produksi dari salah satu pabrik konveksi di Bantul. Lahan yang digunakan merupakan milik warga setempat dan sebelumnya merupakan bekas galian pasir yang kini berubah menjadi kolam karena terisi air hujan.
BACA JUGA
Mahardi menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah tersebut baru berlangsung dan sejauh ini baru sekitar tiga truk limbah kain yang dibuang di lokasi itu. Setiap truk disebut membayar Rp200.000 kepada pemilik lahan.
“Namun saya tidak sepenuhnya percaya, karena kalau dilihat dari volume sampahnya cukup banyak,” ujarnya.
Setelah mendapat teguran dari pemerintah kalurahan, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Pemerintah Kalurahan Seloharjo juga berencana membuat perjanjian tertulis agar lahan itu tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penampungan limbah.
“Saya akan turun bersama Pak Dukuh Jelapan untuk membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pemilik lahan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Mahardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut bersifat ilegal karena tidak mengantongi izin dari pihaknya.
Ia meminta lurah setempat memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan. Jika masih dilakukan dan berpotensi mencemari lingkungan, DLH Bantul siap mengambil langkah tegas.
“Kalau masih nekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul untuk menempuh jalur hukum. Sebab kegiatan tersebut jelas ilegal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Februari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 14 Februari 2026
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
Advertisement
Advertisement







