HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul melarang cuti bagi semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Bantul. Namun bagi ASN yang memiliki alasan atau tujuan khusus Pemkab akan menyetujui untuk mengambil cuti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan cuti itu diperbolehkan dengan catatan ada hal yang krusial yang tidak bisa ditinggalkan oleh ASN yang bersangkutan. Pihaknya tidak saklek melarang cuti bagi umat Nasrani atau ASN pada umumnya jika memiliki kepentingan tertentu yang tidak bisa ditinggalkan selama libur Nataru.
Menurut pemahaman dia, yang namanya cuti meninggalkan Bantul menuju tempat yang lain untuk melaksanakan kepentingan tertentu. Bukan sekadar melaksanakan peribadatan sebagaimana diwajibkan oleh kepercayaan.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Tetap Diperketat
“Sehingga pemberian cuti itu akan sangat selektif bagi kami, misalnya orang tuanya meninggal atau salah satu anggota keluarga meninggal dunia atau menikahkan anaknya kami tidak bisa menolak untuk memberikan cuti. Intinya kami sangat selektif untuk memberikan cuti,” kata Helmi, sesuai menghadiri apel Hari Kesetikawanan Sosial Nasional (HKSN) 2021 yang dipusatkan di Makam Pahlawan Kusuma Bangsa, Trirenggo, Bantul, Selasa (7/12/2021).
Namun di luar kepentingan khusus atau kepentingan mendesak, pihaknya tetap melaran cuti sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. “Kita tetap ikut aturan pusat [ASN tidak boleh cuti selama libur Nataru,” ujar Helmi.
Dikatakan Helmi, aturan tersebut harus dilaksanakan karena berhubungan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintah di daerah untuk optimalisasi personel. Selanjutnya, untuk kepentingan pengendalian pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir di Bumi Projotamansari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 24 Mei 2026 dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan lengkap dari pagi hingga malam.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.