KA Bandara YIA 29 September, Cek Jadwal Tugu dan YIA
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Kegiatan diskusi terkait judicial review ambang batas pencalonan presiden oleh DPD RI di Kota Jogja, Jumat (12/3/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap ambang batas 20 persen kursi sebagai syarat pencalonan presiden di UU No.7/2017 tentang Pemilu. DPD menilai ambang batas itu seharusnya tak diperlukan karena jumlah penduduk Indonesia tergolong tinggi sehingga makin banyak capres akan lebih baik.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang berproses. Meski peluang bisa tembus minim namun upaya politik itu tetap dilakukan karena DPD RI meyakini dalam pencapresan di Indonesia selayaknya tak perlu ada pembatasan. Lembaga ini berpemikiran jumlah penduduk Indonesia tergolong besar, sehingga semakin banyak calon, harusnya tidak menjadi persoalan.
"Kalau soal calon independen itu hal lain, karena harus amandemen dan DPD RI bukan bicara pada ranah itu. Capres tidak masalah diajukan parpol atau gabungan tetapi jangan ada pembatasan," jelasnya, Jumat (12/3/2022).
Sebagaimana diketahui UU No.7 /2017 disebutkan pihak yang bisa mengajukan calon presiden adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara 25 persen secara nasional atau 20 persen perolehan kursi di DPR RI. Gagasan judicial review ini bagian dari isu yang didiskusikan reses DPD RI di Jogja dengan materi pokoknya Presidential Threshold, Tindak Pidana Kekeraaan Seksual serta Evaluasi UU 44/2009 tentang Pengelolaaan Rumah Sakit.
"Gagasan DPD RI adalah tidak perlu ada pembatasan berapa persen sehingga judicial review ini diajukan. Selama ini memang belum ada parpol yang mengajukan, kami tidak tahu alasannya," katanya.
Ia menyadari pengajuan uji materi Presidential Threshold memang bukan perkara mudah. Apalagi sudah berkali-kali gagal melakukan pengajuan judicial review karena persoalan legal standing. Karena pihak yang gagal tidak dirugikan secara langsung.
"Selama ini sudah 24 kali mengajukan judicial review dan seluruh pengaju selalu gagal dalam legal standing sebagai penggugat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.