Indomaret Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Yuliyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lobi Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu di-update oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” kata Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianta, melalui rilis, Selasa (15/3/2022).
Pada periode tanggal 5 hingga 12 Maret 2022, bahwa minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen.
Potensi pelanggaran minyak goreng yangg memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng. Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi di alihkan untuk industri.
Adapun potensi pidana yangg di langgar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai pidana seperti dalam pasal 108 uu no 7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barsng kebutuhan pokok dan / atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miluar rupiah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.