Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Serentak
Daihatsu kembali menghadirkan Kumpul Sahabat Serentak yang diselenggarakan secara bersamaan di seluruh outlet Daihatsu di Indonesia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Yuliyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lobi Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu di-update oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” kata Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianta, melalui rilis, Selasa (15/3/2022).
Pada periode tanggal 5 hingga 12 Maret 2022, bahwa minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen.
Potensi pelanggaran minyak goreng yangg memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng. Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi di alihkan untuk industri.
Adapun potensi pidana yangg di langgar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai pidana seperti dalam pasal 108 uu no 7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barsng kebutuhan pokok dan / atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miluar rupiah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daihatsu kembali menghadirkan Kumpul Sahabat Serentak yang diselenggarakan secara bersamaan di seluruh outlet Daihatsu di Indonesia.
WhatsApp rilis 4 fitur baru: edit PDF, bagikan lagu ke Status, pengalaman berkendara lebih aman, dan daftar akun dari iPad.
Petisi minta final Piala Dunia 2026 diulang tembus 80 ribu tanda tangan. Simak kontroversi wasit dan bantahan dari media Argentina di sini.
omentum Hari Anak Nasional menjadi penguat komitmen Alfamart dalam mendukung percepatan penanganan stunting melalui Program Satu Telur Sehari (STS).
Sebanyak 1.350 warga di Kota Pekalongan menjadi sasaran skrining TBC aktif hingga September 2026 untuk mempercepat deteksi dini penularan.
Album Oasis (What's the Story) Morning Glory? resmi jadi album studio terlaris sepanjang masa di Inggris, kalahkan The Beatles. Simak daftar lengkapnya.