Tingkatkan Kunjungan, Pemkot Solo Promosikan Wisata ke Gunungkidul
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Yuliyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di lobi Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng.
“Kami sudah mendapatkan data distribusi minyak goreng ke wilayah DIY dari Kementrian Perdagangan RI. Data akan selalu di-update oleh jajaran Satgas Pangan DIY,” kata Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianta, melalui rilis, Selasa (15/3/2022).
Pada periode tanggal 5 hingga 12 Maret 2022, bahwa minyak goreng kemasan yang terdistribusi di kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
Dengan demikian kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen.
Potensi pelanggaran minyak goreng yangg memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng. Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi di alihkan untuk industri.
Adapun potensi pidana yangg di langgar adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai pidana seperti dalam pasal 108 uu no 7 tahun 2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barsng kebutuhan pokok dan / atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) di pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miluar rupiah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.